Salatiga — Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren mewajibkan seluruh pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk piagam statistik pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat nomor statistik pesantren (NSP), nama pesantren, alamat pesantren dan pendiri pesantren. Demikian sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman dalam penyerahan izin operasional Pondok Pesantren Nurul Huda di Masjid Nurul Huda Prampelan RT 2 RW 6 Blotongan Sidorejo Salatiga,Rabu (1/12).
Tampak hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Salatiga didampingi Kasi Pakis, H. Qomarul Azis, Humas, Ketua PC NU, Ketua Rois NU Kec. Sidorejo, Lurah Blotongan, Ketua FKPP, Ketua RMI, Pengurus Muslimat dan dan Fatayat Kec. Sidorejo, serta Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda
“Dengan diterbitkan izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitas dan lain-lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan, “ kata Taufiq.
Lebih lanjut Taufiq berpesan agar Pondok Pesantren ini tidak kemasukan paham radikal dengan diberi wawasan moderasi beragama sehingga Pesantren mencetak orang orang yang moderat, pungkasnya.
Sebelumnya acara dibuka dengan bacaan dzikir dan tahlil yang dipimpin oleh KH. Zumri Mahsun.
Dalam laporannya Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda, H. Sirojudin mengatakan atas nama tuan rumah mengucapkan selamat datang dan berharap dengan adanya penyerahan izin operasional ini akan membawa berkah untuk Pondok Pesantren Nurul Huda.
Ditambahkan oleh Sirojudin, Masjid Nurul Huda semula hanya untuk rutinitas pengajian dan beribadah, tetapi dalam tiga tahun terakhir banyak mahasiswa dari IAIN Salatiga yang bermukim dan menimba ilmu di Masjid tersebut. Saat ini santri sudah mencapai 45 orang yang terdiri dari mahasiswa IAIN Salatiga. Untuk kriteria pendirian pondok Pesantren minimal adanya santri 15 orang maka setelah memenuhi persyaratan yang dikeluarkan Kantor Kemenag kota Salatiga, terbentuklah Pondok Pesantren yang diberi nama Nurul Huda.
Sebelumnya Ketua PC NU Salatiga yang diwakili Sekretaris PC NU, Much. Muslih mengatakan Kantor Kemenag memberikan Izin operasional Pesantren Nurul Huda karena pondok Pesantren Nurul Huda sudah memenuhi kriteria pendirian Pondok Pesantren, yakni : Adanya Pengasuh Ponpes; santri mukim minimal 15 orang; Adanya Pondok atau asrama; Adanya Masjid, Musholla; Kajian kitab Kuning; Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren terutama aspek jiwa NKRI dan Nasionalisme; Memiliki legalitas hukum yang sah dibuktikan dengan akta notaris dan NPWP yang masih berlaku. (Humas/Khusnul-Fitri).