Salatiga — Kamis, 2 November 2021 bertempat di Pondok Pesantren Salafiyah Grogol Blotongan Sidorejo Kota Salatiga, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Salatiga menyerahkan SK Penetapan Nomor Statistik Pesantren dan Piagam Statistik Pesantren kepada pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Blotongan Salatiga.
Tampak hadir Kepala Kemenag Kota Salatiga, H.Taufiqur Rahman, Kasi Pakis H. Qomarul Azis, Humas, Pelaksana Seksi Pakis, Ketua PC NU, Ketua Rois NU Kec. Sidorejo, Lurah Blotongan, Ketua FKPP, Ketua RMI, Pengurus Muslimat dan dan Fatayat Kec. Sidorejo serta Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Blotongan. Acara diawali dengan pembacaan dzikir tahlil yang dipimpin oleh Kyai Aminudin.
Dalam laporannya Abdul Kholiq mewakili tuan rumah menghaturkan ucapan selamat datang ahlan wahsalan kepada Kepala Kemenag beserta jajarannya.
Abdul Kholiq menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemenag Kota Salatiga atas penyerahan piagam statistik walaupun Pondok Pesantren Salafiyah usianya sudah lewat batas, tapi di era sekarang ini Pondok Pesantren harus terdata maka pondok Pesantren salafiyah mengikuti aturan pemerintah dengan mendaftarkan diri di Kemenag Kota Salatiga. Beliau berharap dengan turunnya Piagam Statistik Pesantren akan lebih baik dan lagi dan akan berkembang.
Ketua PC NU diwakili sekretaris PC NU Much Muslih memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Kemenag kota Salatiga. Selanjutnya Muslih mewakili PC NU menjelaskan dua hal terkait mahasiswa dan lembaga Pesantren. Untuk mahasiswanya yang bermukim harus mempunyai 4 komitmen yaitu komitmen keilmuan, komitmen kebangsaan, komitmen masa depan dan komitmen kepemudaan. Sedangkan untuk Pondok pesantren harus memenuhi kriteria ada kyai, ada santri, ada masjid atau musholla, ada kajian kitab kuning dan adanya kepastian hukum.
Kepala Kemenag kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman dalam sambutannya mengatakan penyerahan ijin operasional merupakan bentuk perhatian kepada pesantren, yang diberikan oleh Kantor Kementerian Agama yang berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.
Yang diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Selanjutnya Taufiq menjelaskan seperti dikutip dari sambutan KH. Much Zuhri bahwa Pondok Pesantren Salafiyah usianya sudah tua, dan sudah tumbuh bercabang-cabang Pondok pesantren. Lebih lanjut Taufiq mengatakan kita duduk di sumber ilmu dengan harapan mendapat barokah.
“ Esensi barokah terdiri atas yang bersifat ukhrawi yang diperoleh kelak di akhirat semisal pahala. Lalu barokah yang sifatnya duniawi yang langsung dapat dinikmati atau dirasakan di dunia saat ini, “ jelas Taufiq.
Selanjutnya di Pondok Pesantren ada program Khafidz dan di Pondok Salafiyah tersebut ada lima orang yang hafidz Al Qur’an, pungkas Taufiq. (Humas/Khusnul-Fitri)