Judul artikel di atas adalah hasil kesimpulan kegiatan Semiloka Nasional dan Pembentukan Konsorsium Hukum Keluarga Islam Indonesia Fakultas Syariah PTAIN dan PTAIS se Indonesia yang diselenggarakan di IAIN Salatiga, Selasa – Kamis 22-24 maret 2016.
Kegiatan semiloka tersebut diikuti oleh sekitar 60 peserta yang terdiri dari para utusan fakultas syariah PTAIN dan PTAIS se Indonesia dan dibuka secara langsung oleh rektor IAIN Salatiga, Rachmat Hariyadi.
Adapun para narasumber pada kegiatan tersebut adalah Prof Dr H Khoirudin Nasution, MA, GUru Besar Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga, H.Sirojudin,S.HI, MH (Kepala KUA Kec. Sidorejo Salatiga), Dr.H.Dzanurrusyamsi,MH, Hakim PA Kendal, Dr Lilik Sriyati Biro Tazkia IAIN Salatiga dan Prof DR.H.Muh Zuhri, MA, Guru Besar IAIN Salatiga.
Tema Pokok semiloka tersebut yakni merumuskan masalah yang menjadi sebab belum berjalan secara baik, program kursus pra nikah, kursus calon pengantin dan program program lain yang merupakan tindak lanjut dari amanat peraturan di bidang keluarga sakinah, merumuskan jalan keluar dari sejumlah sebab yang menjadi penghalang sehingga program2 tersebut belum berjalan dengan baik, merumuskan kurikulum prodi hukum keluarga islam yang memungkinkan alumninya berperan dengan baik untuk melaksanakan program kursus pra nikah,kursus calon pengantin dan program program lain yang merupakan tindak lanjur dari amanat peraturan di bidang keluarga sakinah.
Pentingnya membekali calon.pengantin dengan kursus pra nikah sebelum dilaksanakan ijab qabul dan pencatatannya di KUA, karena dengan pembekalan tersebut diharapkan catin dapat menghadapi kehidupan rumah tangga dengan baik, melakukan managemen konflik rumah tangganya dengan baik dan bijaksana serta juga dapat untuk menekan angka perceraian yang saat ini mengalami peningkatan yang signifikan berdasarkan data yang ada di Pengadilan Agama.
Di sampaing itu lembaga non pemerintah seperti BP-4 ( Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan diharapkan untuk dapat digandeng secara maksimal di tengah perannya dalam memberikan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat.
( Penyusun : Monic/editor : Nurcholis )