Salatiga- Sekitar 35 Guru Pendidikan Agama Islam tingkat Sekolah Menengah Pertama se kota Salatiga berkumpul bersama di SMP N 5 Salatiga untuk melaksanakan kegiatan pertemuan rutin bulanan bagi seluruh anggota MGMP PAI SMP. Kegiatan pertemuan ini dilaksanakan di Musholla SMP N 5 Salatiga.
Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kankemenag Kota Salatiga yang juga hadir dalam acara tersebut, Nurcholis, dalam sambutan pengarahan sekaligus pembinaan bagi GPAI menyampaikan harapan agar para guru tidak bosan dan harus selalu rajin untuk memeriksa data Emisnya dengan berkoordinasi secara rutin ke petugas EMIS Pais Kankemenag Kota Salatiga. Hal itu karena data merupakan pijakan pertama dalam menentukan besaran anggaran dari negara baik untuk layanan rutin seerti gaji dan tunjangan maupun yang berkaitan penganggaran kegiatan pengembangan kompetensi guru melalui pelatihan, bintek maupun workshop ataupun bentuk kegiatan yang lain, seperti bantuan sosial untuk persediaan alat ibadah, laboratorium PAI dan lain sebagainya. Apalagi yang berhubungan dengan kegiatan PLPG terkait dengan tunjangan sertifikasi guru.
Ia juga meminta agar para guru selalu menyampaikan laporan bulanan ke seksi PAKIS kankemenag Kota Salatiga. Laporan bulanan sangat bermanfaat untuk mengetahui sejauh mana tingkat kualitas pelayanan sekolah bagi siswa-siswi berkaitan dengan pendidikan agama Islam. Kepada Pengurus Mmgmp PAI ini Nurcholis berpesan agar dapat menjembatani sebagai koordinator dan pemberi motivasi bagi GPAI untuk senantiasa dapat bekerjasama dengan semua pihak, karena MGMP merupakan wadah untuk pengembangan potensi diri.
Sementara, SB Hariyanto, Ketua MGMP PAI SMP Kota Salatiga, berpesan kepada seluruh GPAI untuk membaca denganteliti data masing-masing. Bagi yang menemukan kekeliruan agar segera berkoordinasi dengan petugas petugas EMIS PAIS kota Salatiga, Yunita Fitriani. Bagi yang masa bakti nya sudah memenuhi syarat minimal untuk dapat mengikuti PLPG mohon segera melapor ke petugas tersebut.
Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa permasalahan yang sampai saat ini belum terselesaikan adalah masalah kenaikan inpassing bagi GPAI non PNS, baik masalah yang menyangkut mekanisme penerbitan SK Kenaikan Inpassing maupun pencairan kenaikan inpassing.
Dalam kesempatan tersebut Nurcholis menerangkan bahwa yang berkewenangan menerbitkan SK inpassing GPAI NON PNS adalah Kemendiknas dan yang diberikan tugas mencairkan tunjangan bagi gpai Non PNS adalah kementerian agama. 2/4/2016.
(nurcholis-monic)