Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga Selasa, 12 April 2016 di RumahMakan Banyu Bening Kota Salatiga menyelenggarakan kegiatan Workshop Pembinaan Lembaga Amil Zakat yang diikuti oleh pengurus Lembaga Amil Zakat, Instansi pemerintah, Takmir masjid dan perusahaan sekota Salatiga di Rumah Makan Banyu Bening Salatiga (12/4/2016).
Dalam Sambutan laporannya, ketua Panitia , SitiHandayani, SE, MM., menyampaikan bahwa pelaksanaan workshop ini memberikan motivasi/ pencerahan kepadapengelolaan zakat agar lebih professional dan pemahaman tentang tatacara melaksanakan tugas & fungsi sebagai pengelola zakat. Kegiatan ini dibiayai DIPA Kankemenag Kota Salatiga TA 2016.
Sedangkan Wuryadi, kepala Kankemenag Kota Salatiga dalam sambutan pengarahannya mengharapkan KankemenagdapatdirasakanolehmasyarakatSalatiga, seperti: bedahrumah, bantuan modal usaha, pembinaanmualaf, dll. Dan kankemenag sudah beberapa saat lamanya telah membuktikan pelaksanaan pengelolaan ZIS melalui UPZ.
Pada kegiatan tersebut juga menghadirkan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Ahmadi, yang dalam sambutan pengarahannya menekankan bahwa Zakat merupakan salah satu ibadah sosial yang sudah ada regulasinya.
Kementerian Agama dengan visi dan misinya yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beagama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotongroyong.
Adapun misinya adalah meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama, memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama, menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas, meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan, mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel, meningkatkan akses dan kualitas pendidikanumumberciri agama, pendidikanagamapadasatuanpendidikanumum, dan pendidikan keagamaan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya.
Masih keterangan dari Ahmadi, bahwa di Jateng baru 7 Baznas Kab/Ko yang terbentuk, semoga Kota Salatiga segera menyusul, karena sebagai amanat UU, BAZNAS itu harus ada,agar pengelola terstruktur. Ia juga menekankan bahwa peran utama kantor kementerian agama adalah sebagai : regulator, fasilitator, motivator.
Materi Pembinaan olehKabid Penaiszawa KanwilKemenag Prov. Jateng (H. Ahyani, M.Si) dalam kesempatan itu menitik beratkan pada Sosialisasi UU No 23 Th 2011 tentang pengelolaan zakat dan Penguatan LAZ dalammeningkatkankesejahteraanmasyarakat. (nurcholis-monic)