Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pasal 5 angka 3 dan Surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor : Dj.VII/I/4/Hj.09/8268/2015 tanggal 22 Desember 2015, pengajuan izin baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Surat Permohonan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah;
- Pemilik dalam akta perusahaan adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai pemilik PPIU lain;
- Memiliki akta pendirian perusahaan dan atau perubahannya (melakukan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah dan atau keagamaan);
- Surat keterangan terdaftar sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Memiliki izin usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat yang sudah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun;
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang masih berlaku dari Pemerintah Daerah setempat;
- Memiliki surat keterangan terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
- Surat rekomendasi asli dari instansi Pemerintah Daerah setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku;
- Memiliki susunan dan struktur kepengurusan perusahaan;
- Biodata seluruh pemegang saham dan direksi beserta fotokopi KTP;
- Memiliki laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
- Memiliki surat rekomendasi asli dari Kanwil Kementerian Agama setempat yang dilampiri berita acara peninjauan lapangan;
- Menyerahkan jaminan dalam bentuk bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata, yang diterbitkan oleh Bank Syariah dan atau Bank Umum Nasional disertai surat kuasa pencairan yang ditujukan dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh;
- Memiliki sumber daya manusia di bidang ticketing,keuangan, akuntansi, pemasaran, dan pembimbing ibadah;
- Memiliki bukti telah melakukan operasional sebagai Biro Perjalanan Wisata paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki sarana dan prasarana yang memadahi;
Hal tersebut dikemukakan Drs.H.Maksum Kasi Pembinaan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pada kegiatan Pembinaan Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU) pada Selasa, 5 April 2016 di Rumah Makan Banyu Bening Salatiga.
Diikuti oleh PT. Masy’aril Harom Tours & Travel Jl. Argowilis Ledok Salatiga, PT, Arminareka Perdana, PT Ronaldhita, Terminal Haji serta Fastabiq dengan masing-masing mengirimkan 8 (delapan) orang peserta yang merupakan pengurus harian.
Diharapkan bahwa semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Biro perjalanan umroh yang “nakal” akan diberikan sanksi yang tegas yakni dibekukan ijin operasionalnya sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan”, imbuh beliau. ( MU/Hajj/0416 )