Uang seratus rupiah saat sekarang ini, sudah tidak bisa ditukar dengan sebuah pisang goreng. Namun, di tangan anggota Paguyuban Dana Sosial Setia Kawan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah, uang recehan tersebut sangat berarti.
Ir. Nanik Sundari, M.M, Kepala SMKN 3 Salatiga dalam kegiatan apel pagi (22/11/2021), menyampaikan betapa pentingnya untuk menjadi anggota Paguyuban Dana Sosial Setia Kawan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah.
“Ayo segera bergabung menjadi anggota Paguyuban Dana Sosial Setia Kawan bagi calon pegawai negeri sipil maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja). Mumpung di bulan Nopember dan Desember ini masih ada promo sebelum diberlakukan aturan baru, “ ujar Nanik Sundari dihadapan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan SMK N 3 Salatiga.
Anggota Paguyuban Dana Sosial Setia Kawan berasal dari tenaga pendidik dan tenaga pendidikan yang sudah menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah. Teknis penhimpunan dananya melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan. Namun terhitung sejak Oktober 2021, teknis pembayaran sumbangan Dana Sosial Setia Kawan bagi setiap pegawai harus disetorkan secara langsung ke bendahara sekolah atau bendahara masing-masing satuan kerja di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah.
Terjadinya perubahan dalam pembayaran Dana Sosial Setia Kawan tersebut berawal dari surat edaran dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah yang melarang pihak sekolah untuk tidak memotong gaji pegawai dalam bentuk sumbangan apapun. Dampak dari kebijakan tersebut, jika tenaga pendidik dan tenaga kependidikan masih ingin tetap menjadi anggota Paguyuban Dana Sosial Setia Kawan harus menyetorkan dananya secara langsung ke bendahara masing-masing sekolah. Dana yang sudah terhimpun dari masing-masing sekolah atau satuan kerja akan disetorkan ke bendahara Paguyuban Dana Sosial Setia Kawan Propinsi Jawa Tengah.
Diantara manfaat yang diperoleh bagi guru dan tenaga kependidikan menjadi anggota Paguyuban Dana Sosial Setia Kawan tersebut, jika yang bersangkutan meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 17.000.000,- Dana sebesar itu diperoleh dari iuran anggota setiap bulan Rp. 30.000,-
Hampir tiap bulan rata-rata yang mendapat santunan dari dana sosial tersebut sekitar 100-200 orang tenaga pendidik dan kependidikan. Sunguh tak terbayangkan hanya dengan Rp. 100 perhari (30.000/ 30 hari –red) , kita sudah bisa takziah.
“ Tidak mungkin kita dapat mengantar sumbangan Rp.100 ke ujung batas wilayah Jawa Tengah. Namun dengan menjadi anggota Paguyuban Dana Sosial Setia Kawan, kita dapat membantu sesama yang sedang berduka khususnya dari tenaga pendidik dan pendidikan Propinsi Jawa Tengah dimanapun berada,” ujar Nanik Sundari memberi motivasi (Dulhadi)