Salatiga — Kunjungan Dr. Dorothee Schulze ke Kantor Urusan Agama Kec. Argomulyo pada Rabu (14/9) dalam rangka mendalami penelitiannya tentang hukum keluarga yang berlaku di beberapa negara termasuk Indonesia, menjadi momen menarik bagi pasangan catin yang menikah pada hari itu. Dorothee ikut menyaksikan prosesi akad nikah sepasang muda mudi yakni Umi Kamilah dan Fahrurozie Kedatangannya ke Indonesia merupakan kali kedua dan tentunya menjadi sebuah kehormatan bisa datang kembali ke Indonesia.
Dorothee sendiri awalnya adalah seorang pengacara dan hakim di Family Court, sebuah institusi independent yang menangani permasalahan hukum keluarga dan sekarang aktif sebagai Dosen di University of Munster Jerman. Pemahamannya tentang hukum keluarga membuatnya tertarik untuk mengetahui lebih dalam ataupun sekedar berbagi tentang fenomena-fenomena sosial yang terjadi di masyarakat seperti masalah perceraian dan implikasinya, perdagangan anak, KDRT serta regulasi seperti apa yang mengatur itu semua.
Dan melalui diskusi menarik yang membahas seputar permasalahan hukum keluarga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga H. Taufiqur Rahman didampingi Ka Sub Bag TU H. Nurcholis dan Kepala KUA Kec. Argomulyo H. Sirojudin, dalam beberapa kesempatan juga menyampaikan bagaimana regulasi hukum perdata Islam yang berlaku di Indonesia. Sebaliknya, Doronthee juga memberikan perbandingan hukum keluarga yang berlaku di Jerman seperti legalitas pernikahan, adopsi anak, status anak luar nikah, dan lain sebagainya.
Dalam pengamatannya, regulasi yang mengatur hukum keluarga di beberapa negara berbeda-beda. Di Amerika misalnya, menganut hukum adat. Sedangkan di Eropa, regulasi mereka adalah pemberlakuan hukum perdata. Di negara Asia, akan berbeda lagi, tergantung pada historical masing-masing negara tersebut. Sebagian memakai hukum perdata, ada beberapa juga yang menganut hukum adat. Di Indonesia sendiri sudah ada kodifikasi hukum perdata Islam yang dikenal dengan Kompilasi Hukum Islam diantaranya mengatur tentang pernikahan, status anak juga masalah waris. Adapun di Jerman, ada pemisahan yg ketat antara hukum perdata dan hukum agama.(Humas/YF-MU)