25 September 2023
Kemenag Salatiga
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Bimas Kristen
    • Bimas Katolik
    • Bimas Hindu
    • Bimas Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Simsalabim
    • Info Haji
    • emis kemenag
    • LPSE
  • Unduh
    • Aplikasi
      • Tekhnik Informatika
      • SKP
    • Dokumen
    • Lain-lain
      • Format Wallpaper
  • Pojok ZI
    • Evidence ZI
    • Desk Evaluation
  • PPID
    • IKM
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Bimas Kristen
    • Bimas Katolik
    • Bimas Hindu
    • Bimas Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Simsalabim
    • Info Haji
    • emis kemenag
    • LPSE
  • Unduh
    • Aplikasi
      • Tekhnik Informatika
      • SKP
    • Dokumen
    • Lain-lain
      • Format Wallpaper
  • Pojok ZI
    • Evidence ZI
    • Desk Evaluation
  • PPID
    • IKM
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Salatiga
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Berita

Kakankemenag Lantik Kepala KUA Kec. Sidorejo

oleh Kemenag Kota Salatiga
Oktober 4, 2022
Dalam Kategori Berita, Bimas Islam, Sekretariat Jenderal, Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
160
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Salatiga — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman melantik dan mengukuhkan Kepala KUA Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga juga  sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Aula Kemenag Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Senin (03/10/22). 

Adapun pejabat yang dilantik adalah Sudarno sebagai Kepala KUA dan PPAI KUA Kec. Sidorejo Salatiga yang sebelumnya sebagai Penghulu di KUA Kec. Argomulyo Salatiga.

Kegiatan pelantikan dan pengukuhan bersamaan dengan Pembinaan ASN Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga. Tampak hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Kasubag TU, Para Kasi, Kepala Madrasah dan Penyelenggara,  Kepala KUA, JFT dan Pelaksana ASN di ingkungan Kantor Kemenag kota Salatiga.

Kepala Kantor Kemenag, H. Taufiqur Rahman dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik dan dikukuhkan. Ia berharap pelantikan tersebut semakin menumbuhkan semangat dan etos kerja sebagai Abdi Negara.

“Dengan selesainya pelantikan ini tentunya  semua KUA yang ada di Kota Salatiga sudah terisi semua  maka pelayanan terhadap masyarakat agar lebih ditingkatkan supaya pelantikan ini tidak hanya sebagai kegiatan formal saja melainkan kita dapat lebih aktif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait Akta Ikrar Wakaf” ujarnya.

Lebih lanjut Kakan Kemenag berharap agar PPAIW yang dilantik segera melaksanakan sosialisasi agar masyarakat lebih tau dan memahami apa maksud dan tujuan Akta Ikrar Wakaf.

H. Taufiq menambahkan  bahwa jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepada pejabat yang dilantik, dirinya berpesan untuk segera menyesuaikan di tempat tugas yang baru.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, segera menyesuaikan diri di tempat yang baru,” pinta Taufiq.

Dijelaskan oleh  H. Taufiq, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Pasal 1 poin 7 menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat (PPAIW) adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf, ucapnya.

“Kepada para PPAIW yang baru menerima SK untuk dapat bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang paling prinsip adalah seorang PPAIW  harus mampu meniliti dengan cermat persyaratan administrasi perwakafan termasuk kondisi fisik benda yang akan diwakafkan oleh masyarakat”, harap H.Taufiq.

H. Taufiqur Rahman berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar segera unjuk muka dengan pejabat terkait, segera beradaptasi ditempat yang baru, harus bisa di depan dengan memberi contoh yang baik, di tengah menyatu dengan ASN yang lain dan di belakang dengan memberikan motivasi dan dorongan kepada ASN. Gunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan organisasi jangan disalah gunakan. Jadikan regulasi sebagai pelaksanaan tugas, lapor ke atas segala sesuatu, perintah ke bawah dan organisasi ke samping. (Humas)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kakankemenag Kota Salatiga Bacakan Doa pada Pelantikan Pengurus FKUB Kota Salatiga Masa Bhakti 2022-2027

Artikel Selanjutnya

Kakankemenag Salatiga Pantau User Champion EMIS 4.0

Artikel Terkait

Berita

Tindak Lanjut Pemantauan Irjen, Tim PMPZI Penuhi Evidence ZI

oleh Kemenag Kota Salatiga
25 Sep 2023
0
0

Kota Salatiga (Humas) --- Senin (25/09/2023) adalah batas akhir pengumpulan evidence Zona Integritas (ZI) sebagai tindak lanjut dari Pemantauan Satker...

Selanjutnya

Tahun 2023, Produk UMKM Wajib Sertifikasi Halal

20 Sep 2023
1

ASN Tidak Sekedar Bekerja, Tetapi Harus Berkinerja

19 Sep 2023
2

Kakankemenag Terima SK Hibah Tanah KUA dari Pj. Wali Kota

18 Sep 2023
0

Kakankemenag Pantau Rehab Gedung MAN Salatiga

18 Sep 2023
0

Kakankemenag Monev MI Perwanida 01 Salatiga

18 Sep 2023
0
Artikel Selanjutnya

Kakankemenag Salatiga Pantau User Champion EMIS 4.0

Guru Sekolah Minggu Dituntut Kreatif dan Inovatif

DWP Kankemenag Kota Salatiga Ikuti Pengajian Nasional

Facebook Twitter Youtube Instagram

Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga

Category

  • Berita
  • Bimas Buddha
  • Bimas Hindu
  • Bimas Islam
  • Bimas Katolik
  • Bimas Kristen
  • DWP
  • FKUB
  • Informasi Penting
  • KUA
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Sekretariat Jenderal
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Unduh
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas

TENTANG KAMI

Website ini dikelola oleh tim Kehumasan Kantor Kemenag Kota Salatiga,
Jl. Diponegoro No.136 Salatiga
|Jawa Tengah| Kode Pos 50716
Telp : 0298326584
No Aduan : 0858-0291-3265
Your browser does not support the audio element.

© 2022 Kantor Kemenag Kota Salatiga

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Bimas Kristen
    • Bimas Katolik
    • Bimas Hindu
    • Bimas Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Simsalabim
    • Info Haji
    • emis kemenag
    • LPSE
  • Unduh
    • Aplikasi
      • Tekhnik Informatika
      • SKP
    • Dokumen
    • Lain-lain
      • Format Wallpaper
  • Pojok ZI
    • Evidence ZI
    • Desk Evaluation
  • PPID
    • IKM

© 2022 Kantor Kemenag Kota Salatiga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.