Salatiga — Dalam rangka mewujudkan kondusivitas daerah di Kota Salatiga mendekati tahun politik mendatang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Salatiga mengadakan Pembahasaan Perkiraan dan Keadaan (KIRKA) di Ruang Rapat Badan Kesbangpol pada Selasa (22/02). Hadir Kakankemenag Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman memenuhi undangan.
Badang Kesbangpol terus memperkuat sinergitas dengan berbagai stakeholder dan instansi vertikal seperti Kemenag, Kejaksaan, Polsek, Koramil, Kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menciptakan kondisi yang aman, tentram, dan damai jelang pemilu tahun 2024.
Dalam rapat, pgotensi konflik sosial di Kota Salatiga Tahun 2023 seperti dari bidang ekonomi, sosial, dan budaya, agama, relasi antar dan intern umat beragama, antar suku dan etnis dibahas lebih spesifik subyek dan obyeknya. Masing-masing peserta melaporkan isu-isu di masyarakat yang dapat memicu konflik dan membahas solusi yang dapat dilakukan.
Dari segi keagamaan, Taufiq menyampaikan tentang penggunaan bangunan sementara untuk tempat ibadah tanpa ijin yang dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan-gesekan di masyarakat. Disebutkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 18 bahwa persayaratan pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sementara meliputi izin tertulis pemilik bangunan, rekomendasi tertulis lurah/kepala desa, pelaporan tertulis kepada FKUB Kabupaten/Kota, dan pelaporan tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga.
Dengan adanya pembahasan KIRKA ini, diharapkan kondisi masyarakat akan tetap kondusif jelang pemilu. Berbagai hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir konflik adalah dengan antisipasi, deteksi dini, serta identifikasi gejolak-gejolak yang berkembang di masyarakat untuk kemudian ditemukan solusi. Meskipun sejauh ini masyarakat sudah dewasa dalam berpolitik, namun tidak menutup kemungkinan terciptanya konflik. (Humas/YF)