Diselenggarakan di Rumah Makan Banyu Bening Domas Salatiga, Pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Tahun 2016 diikuti oleh empat KBIH se- Kota Salatiga yakni KBIH At Thohiriyah, KBIH Al Mabrur, KBIH Al Muslimin dan KBIH Al Hijrah dengan masing-masing mengirimkan 8 orang pengurus harian.
Dengan narasumber Kasi Pembinaan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Drs. H. Maksum serta Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga H. Muhammad Soleh Mubin, S.Ag. memberikan materi tentang Ketentuan dan Pedoman Operasional KBIH termasuk akreditasinya juga Tata Cara Pelaporan KBIH.
Lebih lanjut Drs. H.Maksum menyebutkan bahwa sebagai pengejawantahan dari Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor D/799 Tahun 2013 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan maka KBIH dituntut untuk mematuhi aturan-aturan yang tertuang dalam Perdirjen tersebut diantaranya izin operasional akan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atas nama Menteri Agama setelah mengajukan permohonan dengan persyaratan :
- Menunjukkan akta pendirian yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Mengelola lembaga pendidikan formal /non formal (madrasah,pesantren,majelis taklim) atau mengelola masjid;
- Memiliki kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan;
- Memiliki susunan kepengurusan bukan Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif dan pembimbing haji bersertifikat yang dikeluarkan atau diketahui oleh pemerintah;
- Rencana program proses bimbingan manasik dengan perkiraan paling sedikit 45 orang;
- Memperoleh rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;
- Memperoleh rekomendasi dari Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBIH) Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Tambah beliau, persyaratan tersebut diverifikasi oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota untuk disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai bahan pertimbangan penetapan pemberian izin operasional dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Sementara itu Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh H. Muhammad Soleh Mubin, S.Ag. menyampaikan materi tentang Kewajiban Kelompok Bimbingan yang harus dipenuhi yakni :
- Menaati peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan ibadah haji;
- Memiliki data peserta pembimbingan setiap tahun berdasarkan jenis kelamin, usia, tingkat pendidikan dan alamat jemaah haji;
- Membuat rencana pembimbingan meliputi materi, penyaji, dan waktu pelaksanaan bimbingan;
- Melaksanakan bimbingan meliputi kebijakan pemerintah di bidang penyelenggaraan ibadah haji, teori dan praktik manasik haji, hikmah ibadah haji, perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan, serta hak dan kewajiban jemaah;
- Berkoordinasi dengan TPIHI/pembimbing ibadah kloter dalam menuntun, memantau dan memonitor pelaksanaan ibadah jemaahnya;
- Mematuhi dan mendukung seluruh program dan kegiatan TPHI dan TPIHI dalam kloter yang bersangkutan;
- Mentaati penentuan kloter, pengaturan dalam penerbangan dan bus, serta penempatan jemaah di pemondokan;
- Memerintahkan jemaahnya menggunakan identitas nasional berupa pakaian seragam batik jemaah haji saat keberangkatan dan kepulangan;
- Membuat surat perjanjian dengan jemaah haji yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dengan adanya pembinaan ini diharapkan KBIH se- Kota Salatiga dapat mengaktualisasikan diri mengabdi kepada jemaahnya memberikan yang terbaik dengan memposisikan fungsinya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan saling memberikan sinergi positif demi sebuah kemaslahatan. ( MU/Hajj/0316 )