PERSYARATAN PENDIRIAN MADRASAH
- Persyaratan Administratif
a. Penyelenggaraan merupakan organisasi berbadan hukum;
b. Memiliki struktur organisasi AD/ART dan pengurus;
c. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kementerian Agama;
d. Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai satu (1) tahun pelajaran berikutnya.
2. Persyaratan Teknis
a. Kurikulum;
b. Rencana Pengembangan;
c. Jumlah dan prosentasi Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi Guru, Kepala Madrasah dan Tenaga Administrasi;
d. Sarana dan Prasarana.
3. Persyaratan Kelayakan
a. Tata ruang;
b. Geografis;
c. Ekologis;
d. Prospek pendaftar;
e. Sosial dan budaya;
f. Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.