Semarang – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Salatiga menjadi salah satu satker yang ditetapkan sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Jawa Tengah. Bersama dengan 12 Kankemenag Kab/Kota lainnya, Kankemenag Kota Salatiga telah mengikuti Penilaian Pendahuluan oleh Tim Penilai Intern Sekjen Kementerian Agama RI bulan Januari lalu dan dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.
Sehubungan dengan telah terlaksananya penilaian pendahuluan dan dalam upaya percepatan Reformasi Birokrasi melalui Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengadakan Reviu atas Hasil Penilaian Pendahuluan oleh Tim Penilai Intern Sekjen Kementerian Agama RI di Aula Lt.3 Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah, Senin (08/02).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbagian Tata Usaha dan Admin PMPZI dari 12 Kankemenag Kab/Kota di Jawa Tengah yang menjadi Pilot Project pembangunan ZI. Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kota Salatiga, H. M. Soleh Mubin dan Admin PMPZI, Anggun Taruna Putra menghadiri kegiatan tersebut.
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Kakanwil Kemenag Prov Jateng H. Ahmad Mustain yang memaparkan tentang Kebijakan Zona Integritas di Kementerian Agama, Kepala Subbagian Ortala dan KUB, Muhammad Su'bi, dengan materi Akselerasi Percepatan Pembangunan Zona Integritas serta Krsitanto dari Tim Penilai Intern Sekjen Kemenag RI yang menyampaikan Reviu Hasil Penilian oleh TPI Sekjen Kementerian Agama RI.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa hasil penilaian pendahuluan pada area pengungkit oleh Tim Penilai Sekjen diserahkan ke Tim Penilai Itjen (TPI) untuk dijadikan acuan lebih lanjut, sedangkan langkah-langkah yg perlu dilakukan oleh Kankemenag pilot project WBK adalah menyiapkan data responden untuk penilaian pendahuluan oleh tim dari Balitbang pada area hasil yang di mulai awal bulan Februari 2021 melalui pelaksanaan survey online. (Humas/Fitri-Khusnul)