Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) telah mengeluarkan surat edaran nomor 04 Tahun 2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang jam kerja dibulan ramadhan bagi ASN, POLRI dan TNI.
menindak lanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah segera mengeluarkan Surat Edaran nomor Kw.11.1/2/Kp.01.1/10256/2015 Tanggal 4 Juni 2015 sebagai petunjuk pelaksanaan bagi ASN yang ada dibawahnya.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, khususnya bagi PNS yang beragama Islam.
Berikut Detail Rinciannya :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.