Semarang, Pengendalian yang dilakukan Inspektorat Jenderal kemenag RI, adalah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan pengawasan, audit, dan reviu kinerja dan sekaligus Irjen merupakan lembaga internal yang terdapat di setiap lembaga negara.
Melihat fungsi tersebut, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk meningkatkan kapabilitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sikap membangun komitmen maka masing-masing harus mampu melaksanakan lima (5) budaya kerja Kementerian Agama sebagai pedoman yang sekaligus diamalkan untuk sikap melayani. Pembinaan Inspektorat Jenderal yang diikuti sekitar 300 ASN Se Jawa Tengah dari unsur Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota, Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah Se Jawa Tengah dan Seluruh eselon IV di lingkungan Kanwil Kemenag Jateng, pada jumat (23/16), di Gedung Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah lantai III.
Sebagai narasumber Kabag Organisasi dan Tatalaksana Irjen Kemenag RI Moh. Fahri; bahwa yang terpenting saat ini adalah sebagai ASN harus mampu mengendalikan dirinya bahwa Pungutan Liar sudah menjadi larangan dan sistem yang dibangun oleh pemerintah persoalan Pungli sudah ada peraturan presiden, maka sebagai ASN Kementerian Agama dalam melakukan kegiatan misalnya kegiatan ULP (Unit Lembaga Pengadaan), pelayanan KUA, atau lainnya jangan sampai melakukan pungli dan termasuk Gratifikasi, tegas Kabag Ortala Irjen.
Sesuai amanat dalam Perpres 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, dan satuan kerja. Sarana-prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga mau pun pemerintah daerah, ketika melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi, jelas Moh. Fahry kepada hadirin.
Maka yang lebih terpenting kata Fakhry di sela-sela menjadi narasumber pembinaan, SPI harus mampu dibangun dengan integralisasi antara tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan, supaya masuk dalam sistem budaya kerja yang akhirnya tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, baik serta andal dalam pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan peraturan perundang-undangan, pungkas Fahry. (Monic / web kanwil kemenag prov. Jateng)