Kota Salatiga (Humas) — Menindaklanjuti hasil sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana, bagian Urusan Kepegawaian (UP) Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga mengadakan Rapat Tindak pada Senin (20/1/2025) di Ruang PTSP Kemenag Salatiga.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Wiharso, Kasubbag TU H. Nurcholis, Analis SDM Aparatur Hj. Mustadzkiroh, Kasi/Gara, Kepala KUA, Kepala MIN, serta Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah Negeri. Rapat digelar untuk mensosialisasikan dan menyamakan pemahaman terkait implementasi PMA di lingkungan Kemenag Salatiga.
Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga, H. Wiharso, menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap PMA ini guna mendukung kinerja yang lebih efektif dan sesuai regulasi. “Penyesuaian nomenklatur ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan profesionalitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
“Kita semua harus serius dalam memahami dan mencermati poin-poin penting dari PMA ini, karena kebijakan ini akan menjadi panduan kita dalam melaksanakan tugas secara efektif dan efisien,”
Ia juga mengingatkan bahwa rapat ini adalah momentum untuk menyamakan persepsi di semua level, sehingga implementasi aturan tersebut dapat berjalan dengan optimal. “Melalui pemahaman yang sama, kita dapat memastikan bahwa amanat dari PMA ini dapat diterapkan dengan baik demi kepentingan umat,” tambahnya.
Sementara itu, Analis Kepegawaian Hj. Mustadzkiroh menjelaskan secara rinci mengenai perubahan yang diatur dalam PMA Nomor 32 Tahun 2024, termasuk implikasinya terhadap struktur organisasi dan tugas pelaksana di berbagai unit kerja.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memastikan penyesuaian nomenklatur jabatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama Kota Salatiga.