SALATIGA – Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing khususnya di Kota Salatiga, Kantor Imigrasi Kelas I Semarang bekerja sama dengan Pemkot, Kejaksaan Negeri, Polres Salatiga dan Kantor Kemenag menggelar operasi orang asing di Salatiga. Kegiatan yang bersifat pengawasan dan pendataan tersebut dilaksanakan Kamis 13/10.
Kepala Sub Seksi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Jumiyo menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk penegakan hukum keimigrasian di Salatiga. Sasaran yang dituju dalam kegiatan tersebut antara lain hotel, rumah tinggal yang dihuni orang asing, yayasan ataupun perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
“Kami mengimbau kepada para pemilik/pengelola hotel untuk melaporkan orang asing yang menginap. Untuk yayasan atau perusahaan juga diimbau untuk melaporkan keberadaan orang asing. Pelaporan tersebut bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang dapat diakses di http://apoa.imigrasi.go.id/poa,” jelas Jumiyo.
Lebih lanjut, Jumiyo mengatakan bahwa berdasarkan data statistik di Kantor Imigrasi, di Kota Salatiga terdapat 417 warga negara asing yang kebanyakan merupakan pelajar, pekerja asing, dan penyatuan keluarga, yaitu salah satu anggota keluarga adalah warga asing.
Dari operasi tersebut, diketahui bahwa orang asing yang ada di Salatiga telah memiliki dokumen yang diperlukan seperti paspor, visa dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
“Hal yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai ada pelanggaran izin tinggal, pelanggaran visa. Selain itu kami juga mengimbau warga asing untuk melaporkan perpindahan alamat. Tidak melaporkan perpindahan alamat merupakan tindak pidana ringan yang diancam dengan maksimal 3 bulan penjara atau denda 25 juta rupiah,” ujar Kepala Sub Seksi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Semarang ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Wawasan Kebangsaan, Badan Kesbangpol Kota Salatiga Agus Prasetyo. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada Ketua RT dan RW untuk melaporkan secara berkala keberadaan orang asing di lingkungannya.
Agus menambahkan bahwa kegiatan tersebut melibatkan SKPD antara lain; Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigasi, Bagian Hukum Setda, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan juga Dinas Perhubungan Komunikasi Kebudayaan dan Pariwisata.