Lembaga pendidikan keagamaan adalah tempat pendidikan yang pertama, tempat meletakkan pendidikan agama dan akhlaqul karimah. Oleh karena itu lembaga pendidikan keagamaan haruslah mendapatkan perhatian keberadaan dan pengembangannya. . Dari sinilah diharapkan akan lahir generasi emas kita tahun 2035.
Dari situ diharapkan lembaga pendidikan keagamaan senantiasa dapat terjaga kualitas keberadaan dan pengembangannya sehingga dapat selalu menyesuaikan tuntutan zaman dengan tanpa meninggalkan tuntunan agama sebagai pedoman pokok operasionalnya, baik secara akademis maupun managerialnya.
Demikian isi materi yang disampaikan Muh. Haris, wakil walikota dalam kegiatan pengembangan mutu lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh kantor kementerian agama kota Salatiga yang dibidangi oleh seksi pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Sementara pada saat yang sama, Wuryadi, kepala kankemenag kota Salatiga menyampaikan bahwa kementerian agama telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang mengarah pada upaya peningkatan mutu lembaga pendidikan agama dan keagamaan Islam, antara lain Program Indonesia Pintar bagi santri pondok pesantren, bantuan insentif bagi ustadz-ustadzah Pontren, TPQ dan Madin, program beasiswa santri, dan lain sebagainya.
Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Kankemenag kota Salatiga, Nurcholis, dalam laporannya berpesan tentang pentingnya aspek administratif di samping asdpek akademik dan aspek managerial pada pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan. Bahkan, menurut Nurcholis, lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki pengelolaan administrasi yang baik termasuk pengelolaan data lembaga yang baik dan rapi menjadi kunci menuju lembaga pendidikan yang bermutu atau berkualitas.
Kegiatan pengembangan mutu ini diselenggarakan di RM. Banyu Bening Domas Salatiga dan diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari pengasuh pondok pesantren, madrasah diniyah dan taman pendidikan Al qur'an. (01/4/2016) Nurcholis-pakis