Salatiga — Menyikapi pentingnya keterbukaan informasi publik, hingga kebutuhan akan informasi publik semakin meningkat, agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Salatiga membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID merupakan perintah dari pelaksanaan UU nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga merupakan sarana untuk memberikan layanan kepada masyarakat, karena Kantor Kementerian Agama secara langsung berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti nikah, pendaftaran haji, wakaf, zakat dan sebagainya.
Media sosial sebagai media sumber informasi terpercaya yang dimiliki oleh Kantor Kementerian Agama kota Salatiga antara lain berupa Facebook, Instragram, Website, Twitter dan Youtube.
Kepala Sub Bag TU Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Salatiga, H. Soleh Mubin mengatakan dengan adanya PPID Kantor Kemenag Kota Salatiga, masyarakat akan tahu informasi secara valid dan bukan berita bohong (hoax). “Sehingga kalau mereka ingin tahu, harus bertanya ke PPID, nanti akan diproses melalui mekanisme yang ada kemudian informasi akan diberikan, tetapi jika tidak ada PPID masyarakat akan bertanya kepada pihak yang tidak tepat dan dapat terjadi kesalah pahaman,” jelas Soleh Mubin.
“Peran dari masyarakat tentang kemudahan untuk memperoleh informasi sebenarnya sudah menunjukkan pro-aktif, hanya saja terkadang selama ini mereka ingin mendapat informasi tanpa melewati prosedur yang ditentukan,” terangnya.
Lebih lanjut Soleh Mubin, menjelaskan, jika sudah ada kelembagaan PPID yang di dalamnya terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP), tentu kita bisa memberikan informasi, namun dengan batasan informasi yang bisa dipublikasikan saja. “Di dalamnya terdapat aturan bahwa informasi yang harus dipublikasikan adalah informasi terbuka untuk publik, sesuai aturan dalam Undang-undang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) dan ada pula informasi yang memang tidak boleh diberikan, yaitu informasi yang dikecualikan” terangnya.(Humas/Khusnul-Fitri)