Pelaksanaan UAMBN tahun 2015 yang dilaksanakan pada tanggal 23 s/d 25 Maret 2015, hendaknya dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Para kepala Madrasah memperhatikan Juknis Pelaksanaan (POS 2015) Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Dan setelah pelaksanaan UAMBN untuk segera membuat laporan dan segera dikirim ke Kanwil Kementerian Agama Prop. Jawa Tengah. Demikian disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah Hj. Retno Worowidati, MH. pada acara Rakor UAMBN yang dihadiri oleh kurang lebih 50 orang yang terdiri dari para pengawas dan korektor MTs se Kota Salatiga. Tujuan diadakan UAMBN untuk mengukur pencapaian belajar peserta didik kita dan untuk pemetaan Madrasah. Untuk tahun ini peserta UAMBN ada 455 peserta, dengan aturan setiap kelas 20 orang dengan 25 ruangan dengan korektor 20 dan Pengawas 50 orang.
Sambutan Kepala Sub Bag TU Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga Drs. H. Qomarul Azis, M.Pd mengatakan Kebijakan Kemenag sejak tanggal 17 Maret 2015, Kemenag sudah membentuk Tim Zona Integritas Bebas KKN, maka hal ini perlu kita sosialisasikan kepada stekholder dan sebagai komitmen kita tahun 2015 untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin tanpa imbalan dan gratifikasi. Dengan komitmen itu seluruh PNS dan stakeholder untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan bisa mengaplikasikan sesuai visi dan misi dengan baik.
Terkait dengan UU Guru dan dosen yang secara efektif berlaku 31 Desember 2015 maka bagi PNS yang mengajar sebagai Guru belum menempuh Pendidikan SI yang bersangkutan akan ditarik sebagai guru dan akan menjadi JFU. Dalam pelaksanaan UAMBN harapannya bisa sukses dan ini merupakan tugas rutin bagi guru, Tugas rutin diawal tahun adalah penerimaan siswa didik baru sedangkan tugas akhir tahun adalah pelaksanaan Ujian,semuanya untuk dilaksanakan dengan baik pos yang sudah dibuat untuk menjadi acuan. ( Khusnul Khotimah )