Bertempat di Gedung KORPRI Jl. Kridanggo Salatiga, Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi jemaah calon haji Kota Salatiga Tahun 1438 H/2017 M berlangsung lancar. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 28 Pebruari 2017 tersebut diikuti kurang lebih 208 calon jemaah haji yang masuk nominasi berangkat tahun ini maupun yang masuk cadangan.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga sekaligus sebagai narasumber kegiatan dengan materi Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438 H/2017 M yang memuat tentang pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah haji yang sebaik-baiknya sehingga jemaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan ajaran Islam.
“Pembinaan ibadah haji ,” sambung Wuryadi ,” adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi jemaah haji. Adapun pelayanan ibadah haji lebih menitikberatkan pada penyiapan dan pelayanan administrasi, dokumen, akomodasi, transportasi, catering, kesehatan dan hal-hal lain yang diperlukan bagi jemaah. Sedangkan perlindungan ibadah haji meliputi aspek keselamatan, keamanan, asuransi dan hal-hal lain untuk memberikan perlindungan bagi jemaah haji”.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh H. Muhamad Soleh Mubin, MH sebagai narasumber kedua memberikan materi tentang “Ta’limatul Hajj” yakni peraturan perhajian yang diatur oleh Kerajaan Saudi Arabia.
Menurutnya, ada beberapa lembaga swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah Saudi untuk menjalankan tugasnya masing-masing seperti melayani jemaah yang datang dari luar negeri selama berada di Mekah ( Muassasah Attawwafah ), pelayanan yang diberikan untuk jemaah yang datang dari luar negeri selama berada di Madinah akan ditangani oleh Muassasah Adilla’. Adapun lembaga yang ditunjuk untuk menyambut kedatangan dan melepas kepulangan jemaah haji dari luar negeri di pintu-pintu gerbang kedatangan dan kepulangan yakni Maktab Wukala Muwahhad. Sedangkan Maktab Zamazimah berwenang menyediakan air zam-zam kepada jemaah haji di pintu-pintu kedatangan, di pemondokan dan pusat pemberangkatan jemaah haji. Dan Naqobah Ammah Lissayyarat adalah asosiasi yang mengawasi perusahaan angkutan antar kota dan masyair.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kedatangan jamaah haji dimulai tanggal 1 Dzulqa’dah dan berakhir tanggal 4 Dzulhijjah (closing date).
Visa haji sendiri berlaku sampai dengan 15 Muharam , tidak dapat diperpanjang dan tidak diizinkan memasuki selain Kota Jedah, Mekah dan Madinah.
Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1438 H/2017 M ini dimulai dengan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Cebongan yang diagendakan tanggal 7 – 10 Maret 2017 dilanjutkan dengan pengurusan penerbitan paspor ke Kantor Imigrasi pada 13 – 17 Maret 2017 sesuai hasil koordinasi Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh se-Eks Karisidenan Semarang dengan Kantor Imigrasi Semarang pada tanggal 5 Pebruari 2017.
( MU/Hajj/II/2017).