Salatiga – Selasa, 14 April 2015 bertempat di GPD Salatiga, Kantor Imigrasi Semarang mengadakan sosialisasi penerbitan paspor calon jamaah haji tahun 2015 M/1436 H. Peserta dalam Kegiatan tersebut adalah para pegawai Kemenag Kota Salatiga dan Kemenag Kab Semarang masing-masing 50 orang. Dari Kemenag Kota Salatiga mengikutsertakan para koordinator calon jamaah haji Kota Salatiga tahun 2015
Sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut adalah dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Semarang. Inti dari materi beliau,
- Paspor calon jamaah haji adalah paspor internasional / paspor umum yang berlaku selama 5 tahun,
- Persyaratan pengajuan paspor adalah fotocopy KTP yang masih berlaku, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy akte kelahiran/surat nikah/ijazah,
- Data dari dokumen tsb harus sama, ketika ada perbedaan data maka harus dilampiri surat keterangan dari instansi yang berwenang,
- Pengajuan paspor untuk calon jamaah haji harus dilampiri surat rekomendasi dari Kakankemenag Kab / Kota.
Pemateri kedua dalam kegiatan tsb adalah dari Dinas Dukcapil Kota Salatiga. Beliau menjelaskn tentang prosedur pengajuan akte kelahiran. Dan kepada calon jamaah haji, karena akte merupakan salah satu dari persyaran pengajuan paspor, maka pihak Dinas Dukcapil Kota Salatiga akan membantu calon jamaah haji dalam pengurusan dokumen akte kelahiran