Salatiga — Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dengan tema Pendampingan Proses Permohonan Hibah Tanah KUA se Kota Salatiga Tahun 2022 di Aula Kantor Kementerian Agama kota Salatiga, Selasa (8/3/22).
Tampak hadir Kepala Kemenag kota Salatiga, Kasubag TU, Kasi Bimas Islam, Kepala KUA, Perwakilan dari BPN, Perwakilan dari Kecamatan se Kota Salatiga, Humas dan Perwakilan dari masing masing pelaksana di KUA se kota Salatiga.
Kepala Kemenag Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman dalam sambutannya saat membuka kegitan Rakor mengatakan tahun 2022 ini program prioritas Kemenag RI ada 7 program diantaranya Revitalisasi KUA. Tahun ini program dari Kemenag RI akan merevitalisasi 100 KUA. Adapun dari 100 Kantor yang akan direvitalisasi enam di antaranya akan menjadi contoh atau sebagai KUA model dipusatkan di KUA Banjarnegara Kab. Banjarnegara. Dan Pembangunan Gedung KUA bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
“Revitalisasi KUA untuk mewujudkan pelayanan publik yang nyata, karena KUA yang direvitalisasi akan memberikan pelayanan prima di semua bidang layanan keagamaan publik,” tutur Taufiq.
Ditambahkan oleh Taufiq, ada empat tujuan strategis revitalisasi KUA yakni peningkatan kualitas kehidupan umat beargama, penguatan peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan ,penguatan program dan layanan keagamaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan
“KUA tidak hanya dikenal sebagai Kantor yang hanya melayani urusan pernikahan saja tetapi juga pelayanan semua aspek kehidupan keagamaan masyarakat,” tambah Taufiq.
Selanjutnya Taufiq menambahkan disamping program revitalisasi, Kemenag kota Salatiga juga sedang mengupayakan peningkatan status lahan KUA, pasalnya ada 4 di KUA di Kota Salatiga tidak berdiri di atas lahan Kemenag
“Salatiga mendapat tugas dari Pusat untuk menyiapakan lahan di wilayah KUA sendiri terutama sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah dan bagaimana proses penghibahan karena sudah harus bersertifikat dari Kemenag,” tambah Taufiq.
Sebelumnya Kasi Bimas Islam, Hj.Siti Handayani dalam laporannya mengatakan Seiring perjalanannya kepenghuluan kini KUA di bawah naungan Kementerian Agama, KUA tidak hanya melayani urusan pernihakan saja tetapi juga mengurusi urusan keagamaan.
Ditambahkan oleh Handayani, untuk peningkatan pelayanan membangun gedung KUA bersumber dari dana SBSN salah satu syarat lahan berukuran minimal 500 M2. Sementara ini lahan yang dipakai gedung KUA di Kota Salatiga berupa tanah hibah masih milik Pemerintah Kota Salatiga, salah satunya syarat pembangunan gedung KUA lahan sudah harus bersertifikat dari Kemenag.
Selanjutnya hasil Rakor yang dipandu Kasubag TU, H. Nurcholis menghasilkan kesimpulan Kasi Bimas Islam untuk berkoordinasi secara intensif dengan para kepala KUA untuk membahas tanah Pemkot mana yang berpeluang untuk dihibahkan kepada Kantor Kemenag Kota Salatiga dan berkoordinasi dengan kelurahan untuk bisa menindaklanjuti menginventarisasi tanah Pemkot untuk bisa dihibahkan kemudian dituangkan menjadi proposal untuk bisa diajukan ke Pemkot. (Humas/Khusnul-Fitri).