Salatiga — Murtadho, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Sidorejo melakukan pendampingan kepada calon muallaf yang hendak masuk Islam, dengan mendampingi praktek ibadah sholat di masjid Baitul Izzah, Komplek KUA Sidorejo, Jumat (11/06).
Bagi calon muallaf Kota Salatiga, praktek ibadah adalah hal yang menjadi persyaratan bisa melakukan ikrar syahadat, selain beberapa persyaratan lainnya, termasuk materi dasar pengetahuan rukun Iman, rukun Islam, thaharah (bersuci) dan praktek bersuci (wudlu).
Memasuki kehidupan sebagai seorang muslim dengan segala kewajibannya mungkin masih dirasa membingungkan. Namun, yang harus menjadi pegangan adalah rukun Islam yaitu Syahadat, Sholat, Zakat, Puasa di Bulan Ramadhan dan Haji. Setelah mengikrarkan syahadat, seorang muslim haruslah menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan sholat lima waktu. Berkaitan dengan hal tersebut, Penyuluh Agama Islam berinisiatif untuk membimbing para mualaf praktek solat.
Kebijakan ini dilakukan berdasar pengalaman beberapa tahun yang silam, dimana beberapa mualaf ada yang melakukan tindakan mempermainkan agama dengan masuk Islam lalu kembali keluar lagi. Guna mengatasi permasalahan di atas, dilakukanlah kebijakan lokal atau kearifan lokal tata cara masuk Islam di Kota Salatiga yang diinisiasi oleh penyuluh, Kemenag Kota Salatiga bekerjasama dengan Dukcapil, dan dinas terkait. (Humas/Fitri-Murtadho)