Salatiga-Menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 15 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Wuryadi, dalam apel pagi membahas pemberian tunjangan kinerja di Halaman Kantor Kemenag Kab. Salatiga. Dalam arahannya, Wuryadi, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama harus berkinerja nyata, artinya mempunyai output apa yang dihasilkan, tidak hanya bekerja tanpa menghasilkan sesuatu. Selain itu bukti kinerja juga wajib di catat dalam laporan Kinerja Harian (LCKH) yang ditandatangani oleh atasan langusng, dan pada akhir bulan hasil kinerja direkap dan dilaporkan kepada pimpinan.
Beliau menambahkan, sebagai ASN Kementerian Agama kita harus selalu bersyukur telah mendapatkan Tunjangan Kinerja dan Uang Makan, oleh karena itu sudah seharusnya kita selalu meningkatkan kualitas kinerja dalam melayani masyarakat. “Sebagai ASN, Seluruh aturan yang ada harus kita patuhi dan kita jalankan sebaik-baiknya, kalau ada regulasi baru terkait tukin ya, kita sesuaikan dengan aturan yang ada” tambahnya.
Terkait dengan instruksi tentang pembersihan pungutan liar di masyarakat, Kepala Kantor memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar jangan sampai pegawai kemenag melakukan, atau terlibat dengan pungli. “kita harus bersih sebagai ASN yang melayani di bidang keagamaan”, kata beliau. (21/11/2016)