Salatiga — Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga menggelar Bimbingan Perkawinan Pranikah Remaja Usia Sekolah, di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Kamis (24/3/22). Tampak Hadir Kepala Kemenag Kota Salatiga, Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam dan Humas.
Giat yang digelar Seksi Bimas Islam diikuti 32 siswi dari SMK Negeri I Salatiga dan sebagai pemateri dari Penyuluh Agama Islam Non PNS, Nurcholis Majid Fasilitator Bimwin yang sudah bersertifikat dengan materi “Pernikahan Perlu Kesiapan Matang Guna Suksesnya Masa Depan” dan dari DKK Kota Salatiga dengan materi “Kesehatan Reproduksi Remaja. Adapun sebagai moderator dari Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec Argomulyo Mustaqim.
Kasi Bimas Islam, Hj. Siti Handayani dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan, pemahaman kepada remaja yang akan melangsungkan pernikahan sebagai upaya mewujudkan keluarga samawa, sehingga nantinya dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Dijelaskan oleh Handayani, dampak dari pernikahan dini yang sering dirasakan oleh para remaja adalah kehilangan masa indah saat remaja, karena dengan pernikahan dini tersebut waktu yang seharusnya berkumpul dan bergaul dengan teman justru akan berakhir.
“Para generasi muda terutama anak usia sekolah dapat lebih mawas diri serta dapat berpikir positif yang berlandasakan aturan agama dalam setiap kegiatan yang melibatkan laki-laki dan perempuan,” harap Handayani.
Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa kegiatan bimbingan pra nikah bagi remaja usia sekolah ini bertujuan untuk membuka wawasan para pelajar agar tidak terburu-buru menikah pada usia yang belum cukup. Penikahan dini biasanya berawal dari pergaulan bebas dan lemahnya fungsi kontrol orang tua. Dengan bimbingan ini dapat membuka cara pandang para pelajar untuk memahami dampak dan resiko dari pernikahan dini.
“Singkatnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman kepada para remaja yang nantinya melangsungkan penikahan sehingga terwujudlah keluarga samawa,” tutur Taufiq.
Lebih lanjut Taufiq menyampaikan usia pernikahan telah diatur sesuai UU Nomor 16/2019 dimana perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Maka untuk mencegah terjadinya pernikahan dini pada kalangan pelajar perlu dilakukan bimbingan pra nikah seperti ini. Pergaulan anak-anak remaja saat ini sudah tidak ada batas lagi. Maka dari itu pengawasan dan bimbingan menjadi kunci untuk menyelamatkan remaja kita pada jalan yang salah. Terlebih menghindarkan para remaja dari pernikahan dini karena kondisi yang tidak mereka inginkan.
“Bahwa saat ini yang paling penting bagi remaja adalah bagaimana membangun diri, mempersiapkan diri untuk kemudian menjadi orang yang berguna, bermanfaat, berpengetahuan dan siap untuk membangun keluarga,” Pungkas Taufiq. (Humas/Khusnul-Fitri).