‘Labbaikalluhumma labbaik, labbaikalaa syariika labbaik, innal khamda, wan ni’mata laka wal mulka Laa syariikalak”. Lafadz talbiyah menggema di Gedung IPHI Kota Salatiga, pada hari Rabu 25 Februari 2015. Dilantunkan oleh sekitar 225 calon Jamaah Haji Kota Salatiga tahun 1436 H / 2015 M, sebagai pembuka kegiatan SOSIALISASI KEBIJAKAH HAJI TAHUN 1436 H / 2015 M yang diselenggarakan oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kankemenag Kota Salatiga.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Bpk H. Wuryadi, MpdI. Dalam sambutan pengarahannya, beliau mengucapkan selamat kepada para Calon Jamaah Haji, yang mendapat panggilan ke Baitullah tahun ini. Beliau juga berpesan, kepada para Calon Jamaah Haji mempersiapkan diri semaksimal mungkin, termasuk persiapan mental, fisik, finansial dan juga penguasaan manasik haji. Dengan persiapan yang memadai diharapkan para calon jamaah haji ini nantinya bisa kembali ke tanah air menjadi haji yang mabrur.
Kepala Bidang Penyelenggara haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Bp. H. Noor Badi, M.SI, sebagai Pemateri dalam kegiatan tersebut, menjelaskan tentang:
- UU Nomor 13 TH 2008 , tentang Penyelenggaraan Haji, Bab. III Ps 6 : “ Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah haji , akomodasi, transportasi, Pelayanan Kesehatan, Keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah Haji.
- PP RI Nomor 79 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008;
- PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pnyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Kebijakan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Haji diantaranya Pembinaan kepada Calon Jamaah Haji, bertujuan agar jamaah menjadi jamaah mandiri dalam melaksanakan haji sesuai dengan alur gerak dan tempat kegiatan ibadah juga agar jamaah haji dapat memahami penatalaksanaan ibadah hajinya secara benar dan sempurna sehingga mendapatkan haji yang mabrur. Pembinaan tersebut diwujudkan dengan akan diselenggarakan manasik haji sebanyak 7 kali di KUA/Kecamatan dan 3 kali di Kabupaten /Kota. Selain itu juga disampaikan bentuk-bentuk pelayanan Pemerintah kepada Jamaah Haji, yang tentunya perlu kita apresiasi positif karena itu untuk kepentingan jamaah. Semoga kedepan Pelayanan tersebut bisa ditingkatkan lagi, untuk mengantarkan para jamaah haji menjadi haji yang Mabrur. Amiiiiin….(LisT)