Zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperoleh berdasar profesinya. Baik itu dokter, pegawai negeri, konsultan, notaris, kontraktor, sekretaris, manajer, direktur, mandor, guru, karyawan dan lain sebagainya. Zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang hartanya sudah cukup nisabnya untuk dibagikan kepada para mustahik zakat.
Demikian diungkapkan oleh Penyelenggara Syariah Kemenag Kota Salatiga Hj. Sri Handayani dalam acara Optimalisasi Pengumpulan Zakat serta distribusinya bagi PNS kemenag Kota Salatiga tanggal 15 November 2016 pukul 09.30 WIB di Aula Kantor. Zakat profesi sejalan dengan tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahiq. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.
Ada dua model pendekatan pengumpulan Zakat profesi, yaitu;
- Pertama, setelah diperhitungkan selama satu tahun. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan).
- Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat di –qiyas-kan ke dalam zakat pertanian.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka zakat profesi itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali, yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama.
Dalam kegiatan yang dihadiri sekitar 70 orang PNS Kota Salatiga tersebut, juga dibahas berbagai alternative distribusi zakat agar lebih bisa memberdayakan umat, misalnya bedah rumah, bantuan modal usaha dan beasiswa murid miskin berprestai. Monic