Salatiga — Kankemenag Kota Salatiga mengadakan Rapat Koordinasi Pemberlakuan Work From Home (WFH) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Sabtu (03/07). Rapat dipimpin oleh Kakankemenag Kota Salatiga, Taufiqur Rahman dan diikuti oleh Kasubbag TU, Para Kasi/Penyelenggara, Kepegawaian serta Humas.
Untuk mendukung SE Walikota Salatiga Nomor 4431.1/551/101.2 Tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Salatiga Tahun 2021 dan berdasarkan SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tanggal 30 Juni 2021 Tentang PPKM, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemenag.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM di Wilayah Jawa Bali, Kota Salatiga adalah daerah dengan kriteria level 4 di Jawa Tengah, maka dari itu untuk mengamankan kebijakan tersebut, ASN Kankemenag Kota Salatiga melaksanakan WFH terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli.
Rapat koordinasi tersebut membahas tentang pengaturan pelaksanaan tugas dan fungsi serta kesehatan dan keselamatan ASN Kemenag selama kebijakan PPKM diberlakukan. Kakankemenag menginstruksikan kepada para Kasi/Penyelenggara untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa selama PPKM, pelayanan dilakukan secara online atau yang sifatnya mendesak bisa menghubungi nomor ASN terkait. “Sebagai ASN, meskipun diberlakukan PPKM, tetap harus bekerja profesional dan produktif. Kita tetap bekerja dan berseragam seperti layaknya keseharian kita di kantor, tapi kali ini bekerja dari rumah. Saya mohon, ASN juga harus siap apabila ada panggilan sewaktu-waktu, semua handphone harus dalam kondisi on call.” Jelas Taufiq.
Dari hasil rapat tersebut, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut. Pertama, pimpinan unit kerja dapat memberikan penugasan secara selektif kepada pegawai untuk bekerja dari kantor untuk tugas kedinasan yang sifatnya mendesak/darurat. Kedua, apabila diperlukan hadir di kantor, maka ASN yang bersangkutan wajib hadir di kantor. Ketiga, pegawai wajib mengisi perekaman daftar hadir dan melaporkan catatan kerja harian. Keempat, unit kerja menunda seluruh kegiatan dan perjalanan dinas dan yang kelima kegiatan belajar mengajar pada madrasah, satuan pendidikan keagamaan, pesantren, dan perguruan tinggi dilakukan secara daring. (Humas)