2 April 2023
Kemenag Salatiga
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Bimas Kristen
    • Bimas Katolik
    • Bimas Hindu
    • Bimas Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Simsalabim
    • Info Haji
    • emis kemenag
    • LPSE
  • Unduh
    • Aplikasi
      • Tekhnik Informatika
      • SKP
    • Dokumen
    • Lain-lain
      • Format Wallpaper
  • Pojok ZI
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Bimas Kristen
    • Bimas Katolik
    • Bimas Hindu
    • Bimas Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Simsalabim
    • Info Haji
    • emis kemenag
    • LPSE
  • Unduh
    • Aplikasi
      • Tekhnik Informatika
      • SKP
    • Dokumen
    • Lain-lain
      • Format Wallpaper
  • Pojok ZI
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Salatiga
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Agama Islam

Profesionalise Nazhir dalam Pengelolaan Wakaf

oleh admin
Desember 4, 2020
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
412
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Salatiga — Nazhir memiliki peran yang sangat strategis dalam pemberdayaan wakaf produktif. Posisinya sebagai pengelola aset wakaf amat menentukan berhasil tidaknya pemberdayaan aset wakaf itu sendiri. Oleh karena itu, nazhir wakaf baik itu perseorangan, organisasi, ataupun nazhir berbadan hukum dituntut memiliki kompetensi dan profesionalitas dalam memberdayakan aset wakaf.

Pentingnya peran nazhir dalam pengelolaan wakaf menjadi dasar pelaksanaan Pembinaan Nazhir Wakaf.  Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)  Perwakilan Kota Salatiga bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga bagian Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengadakan kegiatan  Pembinaan Nazhir Wakaf dengan tema Peningkatan Kompetensi Nazhir Wakaf dan Sosialisasi Regulasi Wakaf Uang pada hari Kamis (03/12). Bertempat di Aula Kaloka Gedung Setda Salatiga, kegiatan diikuti 50 peserta dari unsur Penyuluh Agama, PPAIW/Kepala KUA, Forum Nazhir, jajaran pengurus BWI Kota Salatiga, dan Operator Siwak. Turut hadir pula Kepala Kementerian Agama Kota Salatiga dan Gara Zawa.

Ketua BWI Perwakilan Kota Salatiga, Abdul Basith melaporkan sebanyak 62,5% tanah wakaf di Kota Salatiga sudah bersertifikat. Itu artinya BWI masih mempunyai PR (Pekerjaan Rumah) dalam pengelolaan tanah wakaf yang belum bersertifikat.  Beliau juga berpesan kepada para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan dengan baik,  supaya ilmu yang didapat bisa disampaikan kepada masyarakat. “Saya harap warga Salatiga bisa memanfaatkan amanat wakaf yang telah diberikan sesuai rel, koridor, aturan, dan perundang-undangan yang berlaku,” pesannya.

Hadir sebagai narasumber, yaitu Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Prov Jateng, Prof Noor Achmad, dan Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Prov Jateng H. Ahyani. Dalam arahannya Prof Noor achmad menyampaikan bahwa sejak tahun 2004 sudah ada peraturan tentang wakaf, artinya perhatian Pemerintah terhadap wakaf sudah sangat baik.  “Ada PP No 42 Tahun 2006 dan PP No 25 Tahun 2018 yang saling melengkapi. Namun pertanyaannya adalah apakah kita sudah care atau aware terhadap Undang-Undang tersebut? Ini menjadi tanggung jawab Nazhir. Lebih lanjut beliau mengatakan agar pengelola nazhir wakaf dapat meningkatkan pengelolaan khususnya atas tanah wakaf, sebab tidak menutup kemungkinan tanah wakaf akan digugat orang lain dimasa mendatang.

“Untuk itu langkah penting yang harus dilakukan adalah pensertipikatan tanah wakaf, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang telah diakui oleh Negara. Selain itu, melakukan pemeliharaan dan pengelolaan atas tanah wakaf itu, sehingga bermanfaat untuk kepentingan umat,” kata Noor Achmad. Ditambahkan oleh Noor Achmad selain tanah wakaf,  yang perlu mendapat perhatian kita adalah wakaf tunai berupa uang. Ini juga potensi yang cukup besar dan dapat digunakan untuk kepentingan umat secara produktif, sehingga berdaya guna dan berhasil guna, tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, narasumber kedua yaitu Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Prov Jateng H. Ahyani mengatakan BWI saat ini sedang gencar mencanangkan gerakan wakaf produktif dan wakaf uang yang selama ini belum menjadi tradisi Indonesia dan bertekad untuk melakukan investasi harta wakaf, baik berupa tanah dan uang di sektor property, perkebunan, manufaktur, rumah sakit dan sebagainya. Di Indonesia kebolehan wakaf uang ini difatwakan oleh komisi fatwa Majelis Ulama yang  diatur dalam pasal 28 Undang-Undang nomer 41 tahun 2004 tentang wakaf, disebutkan wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang di tunjuk Menteri.

“Para ulama membolehkan wakaf uang yaitu dengan cara menginvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Dengan demikian uang yang diwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan kepada mauquf’alaih adalah hasil pengembangan wakaf uang tersebut. Adapun mekanisme wakaf uang dilakukan dengan cara wakif mewakafkan dananya dengan menempatkan dana pada account nazhir yang ada di bank syariah (pada awalnya wadiah kemudian dapat ditempatkan pada tabungan/deposito mudhrabah),” pungkasnya. (Khusnul/Fitri/Avita)

 

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Siaran Pers Kementerian Agama Sesalkan Terjadinya Kerumunan Pengajian, Menag Harap Tokoh Agama Lebih Arif saat Pandemi

Artikel Selanjutnya

Siaran Pers Kementerian Agama Perkuat Moderasi, Menag Minta Guru Agama Bina Organisasi Siswa

Artikel Terkait

Berita

Seksi Pakis Gelar Rakor Manajemen Sertifikasi, GPAI Dituntut Tingkatkan Profesionalitas

oleh Kemenag Kota Salatiga
17 Mar 2023
0
3

Salatiga --- Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga melalui Seksi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam (Pakis) menggelar Rapat Koordinasi Manajemen...

Selanjutnya

Tahun Anggaran 2023, Pencairan TPG Dipusatkan di Satker Sekjen

07 Feb 2023
24

Penandatangan Perkin dan Pakta Integritas Tahun 2023 serta Penyerahan DIPA

28 Des 2022
95

Tim Biro Hukum & Kerjasama Luar Negeri Kunjungi Kemenag Salatiga

08 Des 2022
12

ASN Kemenag Salatiga Ikuti Upacara Bendera Hari Guru Nasional Tahun 2022

25 Nov 2022
7

Kakankemenag Salatiga Sambut Kedatangan Kakanwil Kemenag Prov Maluku

23 Nov 2022
5
Artikel Selanjutnya

Siaran Pers Kementerian Agama Perkuat Moderasi, Menag Minta Guru Agama Bina Organisasi Siswa

Siaran Pers Kementerian Agama Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS Dibuatkan Rekening Baru

Siaran Pers Kementerian Agama Penerima BSU Guru Madrasah dan PAI Non PNS Dibuatkan Rekening Baru

Facebook Twitter Youtube Instagram

Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga

Category

  • Berita
  • Bimas Buddha
  • Bimas Hindu
  • Bimas Islam
  • Bimas Katolik
  • Bimas Kristen
  • DWP
  • FKUB
  • Informasi Penting
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Sekretariat Jenderal
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Unduh
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas

TENTANG KAMI

Website ini dikelola oleh tim Kehumasan Kantor Kemenag Kota Salatiga,
Jl. Diponegoro No.136 Salatiga
|Jawa Tengah| Kode Pos 50716
Telp : 0298326584
No Aduan : 0858-0291-3265
Your browser does not support the audio element.

© 2022 Kantor Kemenag Kota Salatiga

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Bimas Kristen
    • Bimas Katolik
    • Bimas Hindu
    • Bimas Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Simsalabim
    • Info Haji
    • emis kemenag
    • LPSE
  • Unduh
    • Aplikasi
      • Tekhnik Informatika
      • SKP
    • Dokumen
    • Lain-lain
      • Format Wallpaper
  • Pojok ZI
  • PPID

© 2022 Kantor Kemenag Kota Salatiga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.