SALATIGA- Sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan kualitas kinerja dan layanan kepada masyarakat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga khususnya pada seksi Bimas Islam serta KUA (Kantor Urusan Agama) se kota Salatiga, hari Kamis kemarin (12/07) Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Salatiga didampingi beberapa staf JFU dan mahasiswa Praktikum melaksanakan kegiatan monitoring di KUA Kecamatan Siodrejo dan Kecamatan Tingkir.
Dalam kesempatan itu, saat pengarahan, Kasi Bimas Islam (Nurcholis) berpesan agar dalam melayani pencatatan nikah dan layanan administrasi lainnya senantiasa mempedomani regulasi yang berlaku. Termasuk dalam pengisian kolom kolom tertentu yang terdapat pada formulir nikah untuk selalu disisi selengkap mungkin sesuai dengan hasil pemeriksaan, baik pemeriksaan saat di kantor sebelum hari H maupun pemeriksaan sesaat sebelum pencatatan. Juga termasuk kolom tandatangan yang harus diisi oleh mempelai pengantin, wali nikah, saksi dan petugas pencatat.
Monitoring juga diarahkan terhadap pembukuan dan pelaporan pengelolaan keuangan, DIPA maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Khusus kepada para maha siswa peserta Praktikum Pengembangan Profesi dari IAIN Salatiga Nurcholis menyampaikan proses mekanisme dan prosedur pengajuan permohonan pelayanan pencatatan Nikah dan Rujuk, menyangkut macam blangko dan formulir yang harus diserahkan oleh para calon pengantin kepada KUA untuk persyaratan pencatatan nikah rujuk.
Kepada mahasiswa tersebut Nurcholis juga menyampaikan tugas tugas KUA menyangkut tindak lanjut yang harus dilakukan oleh KUA kaitan dengan diterimanya salinan putusan dari pengadilan agama agar terwujud kepastian hukum dalam hasil pencatatan perkawinan. (nurch bimas Islam/editor : monic)