Salatiga — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman beserta jajarannya yang terdiri dari para Kasi dan Penyelenggara, Kepala Madrasah Negeri, Wakil Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala TU Madrasah Negeri mengikuti Webinar Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Anti Korupsi, di Aula Kantor Kemenag Kota Salatiga , Rabu (1/12).
Webinar yang digelar Itjen Kementerian Agama Republik Indonesia dihadiri Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan jajaran Kemenag ini berlangsung secara hybrid (daring dan luring). Sebagian besar peserta mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan kanal Youtube Itjen Kemenag. Adapun secara daring diikuti pimpinan seluruh satuan kerja di Kementerian Agama, yang terdiri dari 11 eselon I Pusat, 34 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, 72 pimpinan PTKN, 514 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan 29 Kepala UPT.
Adapun tujuan diadakan webinar yaitu menguatkan pemahaman dan penyebarluasan kesadaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas sebagai pembicara mengingatkan jajarannya agar menjadi teladan dalam pengamalan akhlak.
“Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan core value ASN, yaitu Akhlak,” tegas Menag
Akhlak telah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai core value dan employer branding ASN bersamaan dengan tagline “Bangga Melayani Bangsa”. AKHLAK merupakan akronim dari Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Terkait akuntabilitas, Yaqut menyinggung pentingnya pengamalan integritas dan budaya anti korupsi. Kata dia, Kemenag terus melakukan penguatan dalam bentuk Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.
“Kemenag telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Kemenag bersama KPK juga telah membangun sebuah sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whiste Blowing System (WBS) terintegrasi.
Sinergi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi, profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama.
Ikhtiar lain yang dilakukan Kemenag dalam pengendalian gratifikasi adalah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.
Regulasi ini sudah dicabut, diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.
“PMA 23/2021 sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tegas Menag.
“Saat ini tengah disusun juga PMA tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System dengan tujuan optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System,” tandasnya
Selanjutnya pembicara lain dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Nurul Ghufron menyampaikan, saat ini pihaknya mencatat sudah menangkap lebih dari seribu orang karena kasus korupsi. Sampai tahun 2021 ini, ada 747 yang telah ditangkap karena suap dan 236 ditangkap barang dan jasa.
Ditambahkan oleh Nurul korupsi adalah bukan hanya penyakit hukum saja tetapi sudah menjadi penyakit mental. Maka saat ini KPK menggunakan strategi dalam penanggulangan itu yakni pertama penindakan agar supaya takut dan jera pelaku korupsi; Kedua,sistem tata kelola kewenangan penyelenggaraan pemerintah dan layanan publik agar supaya tidak bisa dikorupsi dan ketiga pendekatan lembaga antirasuah saat ini dengan menggunakan pendekatan pendidikan masyarakat.(Humas-Khusnul-Fitri).