Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H/2016 M diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang menetapkan besaran biaya pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji di 12 (dua belas) embarkasi yakni :
- Embarkasi Aceh sebesar Rp.31.117.461,-,
- Embarkasi Medan sebesar Rp. 31.672.827,-
- Embarkasi Batam sebesar Rp. 32.113.606,-
- Embarkasi Padang sebesar Rp. 32.519.099,-
- Embarkasi Palembang sebesar Rp. 32.537.702,-
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp.34.127.046,-
- Embarkasi Solo sebesar Rp.34.841.414,-
- Embarkasi Surabaya sebesar RP. 34.941.414,-
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp. 37.583.508,-
10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp. 37.583.508,-
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp. 38.905.808,-
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp. 37.728.961,-
Adapun besaran BPIH tersebut terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan biaya hidup (living cost).
Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Keputusan Presiden ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 224 Tahun 2016 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1437 H/2016 M serta Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1437 H/2016 M.
Jadwal pembayaran pelunasan BPIH Jemaah Haji reguler Tahap I dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 19 Mei 2016 s.d. 10 Juni 2016 dan untuk Tahap II mulai tanggal 20 Juni 2016 s.d. 30 Juni 2016 di BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH tempat setoran awal dengan menunjukkan bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama. ( MU/Hajj/II/2016)