Aparatur pemerintah pada Kantor Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga dan Jajarannya 90% telah menunaikan zakat profesi melalui Penyelenggara Syariah. Sedangkan sisanya memilih untuk mentasarupkan zakatnya di lingkungan mereka sendiri.
Pernyataan tersebut ditegaskan Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Cilacap, Siti Handayani pada Apel Pagi Rabu (11/10) di Halaman Kankemenag.
“Alhamdulilah aparatur pada Kankemenag Kota Salatiga seluruhnya sudah sadar zakat, terutama zakat profesi. Walaupun ada beberapa yang tidak bersedia menunaikan zakatnya melalui kami. Tidaklah mengapa, karena itu juga hak mereka. Kami selaku amil zakat hanya menghimbau agar aparatur Kemenag menunaikan zakatnya juga melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag,”tuturnya.
Terkait hal tersebut, UPZ Kemenag berhak mentasarupkan kembali perolehan zakatnya kepada para mustahiknya. Pertama, guru-guru RA dengan kategori pendapatan masih sangat jauh dari memadai. Selanjutnya. guru MI di pedalaman dengan kondisi yang masih memprihatinkan. Kemudian para fakir miskin, rumah dibadah, pondok pesantren, Madin, TPQ dan lembaga pendidikan lainnya. Serta zakat produktif bagi usaha kecil untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat.