SALATIGA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Salatiga. Bertempat di aula KPU Kota Salatiga yang berlokasi di Tetep Randuacir Salatiga (8/9/2016).
Hadir dalam kegiatan rakor tersebut antara lain Ketua KPU Salatiga, utusan dari unsur POLRES Salatiga, utusan dari DISDIKPORA Salatiga, utusan dari Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam), Kepala RSUD Salatiga, utusan aktivis mahasiswa, utusan dari Panitia Pengawas Pemilu Kota Salatiga, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Adapun yang menjadi tema dalam pembahasan rakor tersebut adalah menyangkut masa-masa atau tahap-tahap krusial yang berpotensi menimbulkan kerawanan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Tema yang paling krusial adalah pada saat pengumpulan persyaratan pencalonan yang menyangkut masalah bukti kelulusan/ ijasah pendidikan, dan persyaratan kesehatan baik jasmani maupun rohani.
Dalam masalah bukti ijasah, misalnya, instansi DISDIKPORA dan Kankemenag memeiliki andil penting dalam menentukan keabsahan persyaratan yang diberikan baik kelulusan dari lembaga pendidikan formal di bawah lingkungan Disdikpora (sekolah-sekolah formal umum) maupun pendidikan formal di bawah payung Kantor kementerian Agama ( madrasah-madrasah formal seperti, MI, MTSN maupun MA).
Dalam penentuan keabsahan legalisir ijazah, KPU berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nasional Nomor : 05 tahun 2016. Maka KPU berharap kepada Disdikpora dan Kankemenag untuk berpegang atauran ini yang bersifat lag spesial, khususnya legalisir untuk keperluan pencalonan Pilkada. Pada prinsipnya aturan yang digariskan oleh aturan tersebut adalah bahwa legalisir ijasah hanya dapat dilakukan/ diberikan oleh lembaga yang mengeluarkan ijasah tersebut atau instansi yang diberikan kewenangan untuk itu oleh PKPU tersebut.
Pada kesempatan tersebut disampaikan pula permintaan dari panwas agar KPU memberikan surat resmi berkenaan dengan persyaratan pencalonan yang harus dilegalisir oleh masing-masing instansi atau lembaga.
Sedangkan Kator Kementerian Agama Kota Salatiga, yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Nurcholis yang juga Kasi PAKIS menyampaikan informasi bahwa di lingkungan kementerian agama telah diberlakukan aturan aturan tentang legalisir ijazah yang alhamdulillah sudah sejalan dengan regulasi dari KPU. Sehingga akan memudahkan dalam memberikan layanan pelegalisiran sesuai atauran yang berlaku. Nurcholis, monic