Salatiga — Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman pada acara penyerahan ijin operasional Pondok Pesantren Ittihadul Asna Tingkir Salatiga di Pondok Pesantren Ittihadul Asna Tingkir Salatiga Selasa (7/12).
Tampak hadir Kepala kantor Kemenag Kota Salatiga, Kasubbag TU, Kasi Pakis, Humas, Pelaksana Seksi Pakis, Ketua PC NU, Ketua MUI Kota Salatiga, Ketua BKRMI, Ketua FKPP, Pengasuh Pondok Pesantren Ittihadul Asna.
“PMA 30 Tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP),” tegas taufiq.
Lebih lanjut Taufiq menyampaikan bahwa dengan di serahkan NSPP pada pondok pesantren membutikan pondok pesantren ini telah memenuhi asas pendirian lembaga. “Artinya bahwa pondok pesantren Ittihadul Asna sudah sah secara hukum atau lembaga, maka apabila ada yang meragukan cukup tunjukan NSPP ini.”
Taufik juga mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini yang sudah berjalan dengan menerapkan protokoler yang bagus. “Hal tesebut seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, ketika beliau tidur tanpa disadari telah dijaga oleh sahabat-sahabat agar terjaga,” terang Kankemenag.
Sebelumnya Ketua PCNU Kota Salatiga yang diwakili sekretaris PCNU, Much Muslih menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada pondok pesantren Ittihadul Asna sehingga bisa diakui sebagai lembaga pondok pesantren. karena berdasarkan konferensi PCNU kota Salatiga yang menghasilkan 7 point, salah satunya adalah penguatan lembaga dan pondok pesantren.”Dari kegiatan ini menunjukkan bahwa, lembaga dan pondok pesantren telah siap untuk memajukan negara,” terangnya.
Pengasuh pondok pesantren Ittihadul Asna, menyampaikan terima kasih kepada Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga. “Penyerahan SK penetapan nomor statistik pesantren berupa piagam statistik pesantren.”
Pengasuh juga menyampaikan, bahwa pondok pesantren Ittihadul Asna dimaksudkan untuk mewadahi remaja serta masyarakat sekitar, “Pondok Pesantren ini senantiasa untuk masyarakat, sehingga dapat bermanfaat tidak hanya sekarang namun sampai akhirnya nanti.”
Pembaca doa penutup acara olah Kasubbag TU Kemenag kota Salatiga, Soleh Mubin, (Humas/Khusnul-Fitri).