Salatiga — Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B-29/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kelulusan dan Ujian Madrasah, Kamis (25/02).
Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga tersebut dibuka lansgung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman. Tampak hadir Kasi Pendidikan Madrasah, H.Miftah dan Pengawas Madrasah, H. Saifudin ikut mendampingi. Kegiatan dihadiri 30 peserta dari unsur Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Pengurus MGMP MA, Pengurus MGMP MTs, Pengurus KKG MI Kecamatan, Pengurus KKG MI Tingkat Kota.
Kasi Pendidikan Madrasah, H. M. Miftah dalam laporannya menjelaskan tujuan rakor dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan ujian akhir semester dan ujian kelulusan pada madrasah “Meskipun ujian dilaksanakan setiap tahun, tapi tahun ini ada perbedaan dan pembaharuan regulasi yang perlu dipahami, maka dari itu pelaksanaan ujian di masa pandemi ini harus dipersiapkan secara matang.” Jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kakankemenag dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan kebijakan Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis, tahun ini Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UMBN) Tahun 2021 pada jenjang MTs dan MA ditiadakan. Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanakaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
“Peniadaan ujian berbasis nasional ini adalah kebijakan Kemenag untuk mencegah potensi penyebaran covid-19 dan memprioritaskan keselamatan peserta ujian. Kita harus merespon kebijakan tersebut dengan mengadakan kegiatan rakor ini. Pelaksanaan ujian di masa pandemi mohon didiskusikan dan disepakati bersama.”jelasnya.
Adapun syarat ketentuan kelulusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari madrasah dengan syarat yang pertama adalah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor setiap semester. Syarat kedua adalah memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘baik’ dan yang ketiga adalah mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan atau madrasah.
Sementara itu Kakankemenag menambahkan Kemenag juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah. SK tersebut mengatur, Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan oleh madrasah di masa pandemi.
Lebih lanjut, beliau menambahkan hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan naskah soal adalah tidak boleh mengandung SARA. “Semua yang berada di bawah binaan Kemenag harus mendukung moderasi beragama sesuai dengan semangat Kemenag baru yang dikobarkan oleh Menteri Agama. (Humas/Fitri-Khusnul)