Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan PMA No 28 Tahun 2015 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1436H/2015M. PMA ini mengatur bahwa pembayaran BPIH dimulai pada 1 – 30 Juni 2015. Apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH diperpanjang dari 7 – 13 Juli 2015.
Calon Jamaah Haji Kota Salatiga yang masuk dalam embarkasi Solo dikenakan biaya 2.769 USD (Dolar Amerika) dan berdasarkan Peraturan Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umroh (PHU) No. 303 tahun 2014, mulai tahun 2015 pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) harus melalui Bank Syariah. Sehingga bagi Calhaj yang mendaftarkan lewat bank konvensional mesti membuka rekening di bank syariah untuk melakukan pelunasan.
Adapun syarat yang harus dilampirkan adalah bukti setoran awal, buku tabungan haji, Foto Copy KTP yang masih berlaku dan foto 3×4 sebanyak 6 lembar.
Setelah melakukan pelunasan calon jamaah haji diharapkan menyerahkan bukti pelunasan ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal cq Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Maksimal 3 hari setelah pelunasan.