25 September 2023
Kemenag Salatiga
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Bimas Kristen
    • Bimas Katolik
    • Bimas Hindu
    • Bimas Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Simsalabim
    • Info Haji
    • emis kemenag
    • LPSE
  • Unduh
    • Aplikasi
      • Tekhnik Informatika
      • SKP
    • Dokumen
    • Lain-lain
      • Format Wallpaper
  • Pojok ZI
    • Evidence ZI
    • Desk Evaluation
  • PPID
    • IKM
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Bimas Kristen
    • Bimas Katolik
    • Bimas Hindu
    • Bimas Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Simsalabim
    • Info Haji
    • emis kemenag
    • LPSE
  • Unduh
    • Aplikasi
      • Tekhnik Informatika
      • SKP
    • Dokumen
    • Lain-lain
      • Format Wallpaper
  • Pojok ZI
    • Evidence ZI
    • Desk Evaluation
  • PPID
    • IKM
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Salatiga
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Bimas Kristen

Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Qurban 1442 H

oleh admin
Juni 30, 2021
Dalam Kategori Bimas Kristen
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
1
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Salatiga — Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. “Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” jelasnya.

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

“Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya,” pesan Menag.

Berikut ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan

sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian

atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;

3. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat

diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di

daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona

merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

4. Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan

terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,

dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun

salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat

pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru

sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai;

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha;

h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai

berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari,

tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan

Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam

hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan

hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol

kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging qurban

dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan

meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha

sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat

peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Humas/Khusnul-Fitri).

 

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Qurban 1442 H

Artikel Selanjutnya

Selisih Tukin Guru dan Dosen Terutang 2T Siap Dibayarkan

Artikel Terkait

Berita

ASN Tidak Sekedar Bekerja, Tetapi Harus Berkinerja

oleh Kemenag Kota Salatiga
19 Sep 2023
0
2

Salatiga --- Gara Kristen Kemenag Salatiga, Dwi Kuncoro bertugas sebagai Pengambil Apel pada Apel Pagi yang diselenggarakan Kankemenag Kota Salatiga...

Selanjutnya

72 Peserta Ikuti MAPAK Tk. Kota Salatiga

13 Sep 2023
10

Pj. Walikota Harap KMB Jadi Role Model Persatuan Dalam Perbedaan

27 Jul 2023
20

Kakankemenag Salatiga Beri Pengarahan FGD Penyuluh Agama Kristen Non PNS

04 Jul 2023
10

BKGS Perkuat Sinergitas dengan Kemenag Salatiga

16 Jun 2023
16

Kakankemenag Beri Pembinaan Guru Agama Kristen, Katolik dan Budha

06 Jun 2023
20
Artikel Selanjutnya

Selisih Tukin Guru dan Dosen Terutang 2T Siap Dibayarkan

Kasus Covid Naik Tajam, Menag Minta Jajarannya dan Masyarakat Perketat Prokes 5M

Dirjen Pendis PTKIN Jadi Perguruan Tinggi Pilihan Masyarakat

Facebook Twitter Youtube Instagram

Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga

Category

  • Berita
  • Bimas Buddha
  • Bimas Hindu
  • Bimas Islam
  • Bimas Katolik
  • Bimas Kristen
  • DWP
  • FKUB
  • Informasi Penting
  • KUA
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
  • Sekretariat Jenderal
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Unduh
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
  • Zona Integritas

TENTANG KAMI

Website ini dikelola oleh tim Kehumasan Kantor Kemenag Kota Salatiga,
Jl. Diponegoro No.136 Salatiga
|Jawa Tengah| Kode Pos 50716
Telp : 0298326584
No Aduan : 0858-0291-3265
Your browser does not support the audio element.

© 2022 Kantor Kemenag Kota Salatiga

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penyelenggara Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Bimas Kristen
    • Bimas Katolik
    • Bimas Hindu
    • Bimas Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik
  • Layanan Umum
    • Simsalabim
    • Info Haji
    • emis kemenag
    • LPSE
  • Unduh
    • Aplikasi
      • Tekhnik Informatika
      • SKP
    • Dokumen
    • Lain-lain
      • Format Wallpaper
  • Pojok ZI
    • Evidence ZI
    • Desk Evaluation
  • PPID
    • IKM

© 2022 Kantor Kemenag Kota Salatiga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.