Salatiga – Dalam rangka melestarikan penggunaan Bahasa Jawa sebagai bahasa seharai hari, maka Pegawai di lingkunagn Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga sejak bulan Januari 2015 khususnya tiap hari kamis diwajibkan menggunakan bahasa jawa sebagai alat komunikasi lisan, pelaksanaan apel pagi dan kegiatan rapat ataupun meeting Kantor sesuai dengan edaran surat Gubernur Jawa tengah Nomor 430/9525 tentang penggunaan Bahasa Jawa untuk komunikasi Lisan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : Kw.11.1/4/HM.00/762/2015 Tanggal, 15 Januari 2015.
Pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga sudah mengapresiasi dan melaksanakan program tersebut dalam kegiatan sehari-hari yang memang mula pertamanya agak canggung tetapi dengan semanagat belajar yang tinggi untuk bisa berbahasa Jawa dengan baik dan benar sehingga bisa terlaksana dengan baik. Dengan harapan penggunaan bahasa jawa sebagai alat komunikasi lisan tersebut bisa diaplikasikan baik di rumah ataupun dimasyarakat.
( Humas/Khusnul Khotimah )