Kota Salatiga (Humas) — Tim Pendampingan Proses Produk Halal (P3H) Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga menggelar Pelaksanaan Wajib Halal (WHO) 2024 Kick off Pendampingan Sertifikasi Halal di 3000 Desa Wisata dan Pelayanan Pendaftaran Sertifikasi Halal Self Declare bagi UKM se Kota Salatiga, Sabtu (4/05/2024) di Ngaglik Ledok Argomulyo Kota Salatiga. Momentum ini digelar serentak di 3000 Desa Wisata se-Indonesia.
Tampak hadir Pj. Wali Kota Salatiga, Kepala Kemenag Kota Salatiga, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Salatiga, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga, Camat Kecamatan Argomulyo Salatiga, Lurah Kelurahan Ledok Argomulyo, Babinsa Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo, Kasubag TU Kankemenag Kota Salatiga, Penyelenggara Zawa Kankemenag Kota Salatiga, Humas, Penyuluh Agama Kecamatan Argomulyo dan 70 pelaku UKM di Kota Salatiga.
Dalam laporannya Kepala Kankemenag kota Salatiga, H. Wiharso mengatakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. “Semua produk Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024), “ tutur H. Wiharso.
Selanjutnya Pj. Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara secara resmi mengatakan istilah produk halal dulu yang mengesahkan MUI. Ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal pasca terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi para pihak, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ditambahkan oleh Pj. Wali Kota, Halal menjadi sangat penting tidak hanya dalam bentuk makanan tetapi juga merambah ke armada dan juga termasuk wisata. Tugas Kementerian Agama menjustifikasi atau mengesahkan.
Di akhir acara, Pj Wali Kota didampingi Kakankemenag menyerahkan sertifikasi halal secara simbolis kepada 4 orang pelaku UKM.