Salatiga — Supaya pengurusan dokumen wakaf dapat terselesaikan dengan baik dan menghindari konflik-konflik terkait dengan wakaf, maka percepatan sertifikasi wakaf perlu didorong lebih.
Demikian disampaikan Kakankemenag Kota Salatiga, H. Wiharso dalam giat Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikat Wakaf Tingkat Kota Salatiga Tahun 2023 yang diselenggrakan Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Rabu (15/06) di RM. Salwa Tingkir.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga H. Wiharso, Kasubbag TU H. Nurcholis, Penyelenggara Zakat Wakaf Sumarlan beserta staff, Ketua BWI Kota Salatiga Abdul Basith, Kepala KUA selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) se – Kota Salatiga, Ketua Forum Nadhir, Ketua Pokjawas serta Penyuluh Agama Islam fungsional.
Kakankemenag berharap melalui sinergitas antara Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga dengan berbagai instansi dan lembaga terkait, dapat mengadakan kegiatan-kegiatan pelatihan dan pengembangan wawasan bagi nadzir, sehingga mampu mengembangkan potensi wakaf untuk kesejahteraan kemaslahatan umat.
Penyelenggara Zawa dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan Rakor percepatan program sertifikasi tanah wakaf adalah dimaksudkan sebagai upaya mengambil langkah dan strategi dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Kota Salatiga.
Ditambahkan oleh Ketua BWI Abdul Basith bahwa percepatan wakaf perlu mendapatkan perhatian serius. Oleh sebab itu beliau berharap, dengan adanya Rakor ini dapat merumuskan langkah-langkah strategi, sehingga program percepatan pensertifikatan tanah wakaf tahun 2023 di Kota Salatiga dapat diwujudkan dengan sinergitas antara BWI, KUA, dan Kementerian Agama dalam hal ini Gara Zawa. (Humas/YF-HA)