Salatiga – Dalam rangka koordinasi penyusunan anggaran tahun 2022 untuk membuat usulan anggaran tahun 2022 yang akuntable dan sesuai tusi Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Salatiga mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran Tahun 2022 dan Langkah Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021, Jum’at (26/02) di Aula Kankemenag Kota Salatiga. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Subbag Tata Usaha, H. M. Sholeh Mubin dilanjutkan oleh pembinaan dan pengarahan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Salatiga selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Hadir dalam rapat tersebut KPA, PPK, Kasi/Penyelenggara, Perencana, Bendahara dan Pengelola anggaran setiap seksi dan KUA.
Kasubbag TU saat membuka rapat menyampaikan bahwa penyusunan anggaran ini sangat penting karena menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tahun 2022. kepada peserta untuk melaksanakan kegiatan dan percepat penyerapan anggaran walaupun pada masa pandemi Covid-19, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Beliau juga berpesan agar hasil dari rapat selalu dibuatkan nota sebagai dasar pelaksanaan anggaran tahun 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Kakankemenag dalam arahannya menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan langkah-langkah strategis penyusunan anggaran. “Langkah strategis yang harus kita lakukan dalam penyusunan anggaran adalah review DIPA tahun 2021, percepat proses pengadaan barang dan jasa, percepat penyaluran bansos, dan percepat penyelesaian tagihan dan pengajuan SPM.” Jelasnya.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa penyusunan perencanaan anggaran adalah starting point dalam pelaksanaan anggaran pada setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Untuk penyusunan anggaran harus terdapat inovasi kegiatan sehingga kegiatan yang belum teranggarkan dalam tahun ini bisa teranggarkan tahun berikutnya. “Jangan lupa untuk selalu koordinasikan setiap penganggaran dengan semua lini baik dari pengelola, perencana dan semua pejabat yang terlibat dalam proses penyusunan anggaran sehingga dapat terpantau dan sesuai dengan harapan.” tambahnya.
Berkaitan dengan itu semua, Kakankemenag berpesan kepada peserta rapat untuk selalu berpedoman pada aturan perbendaharaan SBM/ SBU dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan DIPA. Kemudian pelaksanaan anggaran harus berdasarkan pada TOR dan RAB yang jelas dari masing-masing pengelola anggaran. Selanjutnya, kegiatan yang baik adalah kegiatan yang berorientasi pada input,output,outcome,benefit dan impact yang terukur dan jelas agar ada manfaat bagi penerima layanan dan berkinerja jelas. “Buat rencana kegiatan yang terukur, sehingga menghasilkan kegiatan yang dapat diukur melalui laporanpada setiap kegiatan. Usahakan laporan pelaksanaan kegiatan harus sudah ada paling lambat 20 hari setelah kegiatan berlasung agar tidak ada pertanggung jawaban anggaran yang terlewat, dan terakhir pemantuan evaluasi dan monitoring kegiatan harus dilaksanakan secara profesional dari setiap level kasi sampai dengan Kepala,” tegasnya.
Perencana, Setiyo Winarso dalam paparannya selain menyampaikan tentang penyusunan anggaran 2021 juga merangkum hasil kegiatan rapat terkait dengan honor narasumber, penyediaan konsumsi rapat, perjalanan dinas, biaya internet dan operasional. Setiyo berharap kedepannya koordinasi dan komunikasi selalu terjalin demi tercapainya kesepakatan bersama dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Humas/Fitri-Khusnul)