SALATIGA- Pengetahuan yang bersifat teoritis yang didapat mahasiswa dari bangku kuliyah sudah seharusnya disertai wawasan praktis sesuai realita di lapangan agar mereka terhindar dari verbalisme, yakni mampu mengatakan sesuatu tetapi kurang paham isinya. Hal inilah yang mendasari dilaksanakannya kegiatan observasi lapangan melalui pengamatan prosesi pencatatan akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tingkir yang diinisiasi oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga tadi pagi (27/07/2018).
Kegiatan observasi itu diikuti oleh semua peserta praktikum di kankemenag Kota Salatiga, kecuali itu Kasi Bimas Islam, Nurcholis, secara langsung mendampingi kegiatan tersebut sekaligus memberikan pengarahan teknis tentang hal hal yang perlu diperhatikan dalam pengamatan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut peserta praktikum secara langsung dapat mengamati teknis pemeriksaan catin sebelum akad nikah, prosesi akad nikah dan penyelesaian akhir administrasi pencatatan nikah.
Seuasi kegiatan pengamatan itu Nurcholis menekankan beberapa hal yang harus dipahami oleh peserta praktikum, antara lain tentang syarat rukun nikah, tata urutan upacara akad nikah, siapa yang berwenang menangani pengawasan dan pencatatan nikah serta apa saja yang bisa didelegasikan atau diwakilkan. Mana yang bersifat wajib dan mana yang bersifat sunah atau tambahan.
Dalam kesempatan itu, yang bertindak sebagai petugas pencatat nikah adalah Penghulu Kecamatan Tingkir, Sudarno, S.Ag. (Nurch/editor : monic)