SALATIGA. Tidak seperti biasanya pada kegiatan pertemuan MGMP PAI SMA/SMK menghadirkan ketua MKKS SMA/ SMK Kota Salatiga sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan yang bersifat antisipatif terhadap perubahan kebijakan pemerintah yakni peralihan kewenangan penanganan SMA dan SMK dari pemerintah kota atau kabupaten (Disdikpora) ke pemerintah provinsi. Pertemuan ini dilaksanakan di SMK Bhakti Nusantara Randuacir Argomulyo Salatiga (09/02/2017).Hadir pula dalam kegiatan pertemuan itu Kepala SMK Bhakti Nusantara selaku tuan rumah.
Adapun sebagai pemberi pembinaan adalah Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Nurcholis dan Pengawas PAI SMA/SMK, Wahid Hasyim, pada Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga.
Dalam sambutan pembinaannya, Kasi PAKIS, Nurcholis, menyampaikan pesan di antaranya adalah berkenaan dengan masalah tunjangan profesi guru yang sampai saat ini masih terdapat kekurangan pembayarannya atau yang sering disebut dengan istilah TPG terhutang.
Anggaran sertifikasi guru, sambungnya, yang sampai saat ini masih ada dana tunjangan profesi guru terhutang yang masing masing 1 bulan (desember) bagi 67 guru PNS untuk tahun 2015 dan 3 bulan bagi semua guru PAI PNS untuk tahun 2016. Seksi PAKIS terus berupaya untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat mencukupi pembayaran tanggungan TPG terhutang tersebut dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Adanya TPG terhutang ini adalah sebagai akibat dari adanya kegiatan penghematan oleh pemerintah di tingkat pusat. Dan penghematan ini juga dialami oleh daerah lainnya di Indonesia. Ia berharap para GPAI untuk tidak patah semangat dalam melaksanakan tugas fungsionalnya secara profesional meski sebagian dari haknya belum terbayarkan, karena kekurangan ini menjadi tanggungan pemerintah dan pasti dibayarkan.
Kecuali hal tersebut juga disinggung oleh Nurcholis berkenaan dengan masalah penyediaan kisi-kisi dan soal USB. Bahwa penanganan pelaksanaan atau penyelenggaraan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam merupakan tugas dari Kementerian Agama, termasuk kewajiban untuk melaksanakan evaluasi pendidikan atau Ujian Sekolah Berstandar PAI. Dalam hal ini kementerian agama hanya memiliki otoritas penyusunan soal dan kisi kisinya. Untuk masalah penggandaannya menjadi wilayah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional. Namun untuk SMA dan SMK kementerian Agama, dalam hal ini bidang PAIS Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah akan berkoordinasi dan bekerjasama sesuai dengan kewenangannya dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu MGMP PAI SMA / SMK kota Salatiga harus berkoordinasi, berkonsultasi dan bekerja sama dengan pihak disdikpora kota Salatiga dalam masalah penyediaan soal dan kisi-kisinya yang telah disusun oleh Bidang Pais Kanwil Kemenag Provinsi setelah terlebih dahulu pihak MGMP mendapat rambu-rambu dari seksi PAKIS Kemenag Kota Salatiga. Hal itu untuk menyelaraskan sistem kerja dan pelaksanaan USB PAI di tingkat SMA/ SMK.
Demikian isi pembinaan yang disampaikan oleh kasi PAKIS pada kegiatan tersebut.
Nurcholis