Salatiga — Senin pagi (18/09), Kakankemenag, H. Wiharso bersama Kasi Bimas Islam, dan Kepala KUA Argomulyo serta KUA Tingkir mengikuti Apel Pagi Luar Biasa di Halaman Pemkot Salatiga. Dalam apel luar biasa tersebut, Pj Wali Kota Salatiga, Drs. Sinung N Rachmadi menyerahkan Naskah Penyerahan Hibah Daerah untuk KUA Argomulyo dan KUA Tingkir. Naskah diterima langsung oleh Kakankemenag Salatiga.
Naskah hibah tersebut merupakan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 000.2.3.2/119/2023 tentang Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga.
Dalam SK tersebut tercantum, Data pelaksanaan hibah barang milik daerah berupa tanah kepada Kemenag RI melalui Kemenag Salatiga berupa tanah :
- Dukuh Klumpit Sidorejo Kidul Kec Tingkir (Luas tanah 573 m² , Tahun perolehan 2010, Hak pakai HP.40)
- Dukuh Tetep Kel Randuacir Kec Argomulyo (Luas tanah 305 m², Tahun perolehan 2007, Hak pakai HP.28)
Adapun peruntukan hibah persyaratan pembangunan gedung KUA Kecamatan yang bersumber dari SBSN serta untuk peningkatan layanan keagamaan dan kualitas kehidupan beragama pada masyarakat.