Salatiga — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga (H. Taufiqur Rahman) beserta jajarannya mengikuti Rapat Koordinasi virtual dengan Kakanwil Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (8/4/2022) dari Aula Kemenag Kota Salatiga secara daring.
Rakor yang diikuti 35 Kakankemenag Kab/Kota se Jawa Tengah dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, H. Mustain Ahmad dalam sambutannya mengatakan pada rakor percepatan vaksin, Mustain Ahmad meminta Kemenag Kabupaten/Kota untuk menyukseskan 1 juta vaksin booster untuk pemudik. ”Pendampingan dan pendekatan dengan tokoh-tokoh agama perlu dilakukan,” ujarnya.
Ditambahkan oleh H. Mustain Ahmad, vaksinasi booster di 10 provinsi diantaranya Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah menjadi tanggung jawab Kanwil Kemenag Agama Provinsi setempat, dengan sasaran lembaga pendidikan keagamaan, pondok pesantren dan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Selanjutnya H. Mustain Ahmad, meminta Kankemenag Kab/Kota untuk menyampaikan informasi pelaksanaan vaksinasi melalui surat resmi yang ditujukan kepada lembaga pendidikan keagamaan, pondok pesantren dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk mengikuti vaksinasi gratis sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Waktu pelaksanaan selama bulan suci Romadhon mulai pukul 08.00 s.d 15.00 atau disesuaikan waktu setempat. Tempat vaksinasi 1 lokasi Madrasah Negeri, 1 lokasi Pondok Pesantren, 1 lokasi Tempat Ibadah atau lebih dengan menyesuaikan dengan jumlah peserta vaksin dan daftar alokasi dan jadwal pelaksanaan vaksinasi disampaikan kepada Biro Umum Sekretariat Jendral Kemenag RI paling lambat tanggal 11 April 2022,” kata Mustain Ahmad.
Pelaksanaan program 1 (satu) juta vaksinasi booster tahun 2022 yang diinisiasi Kemenag RI secara nasional akan dilaunching Menteri Agama pada hari Rabu, tanggal 13 April 2022 di Pondok Pesantren Salafiyah Pasuruan Jatim.
Lebih lanjut Kakanwil menambahakan selain di masjid, program ini juga ditujukan kepada santri yang akan mudik menjelang lebaran dengan persyaratan santri berusia 18 tahun keatas, telah menerima vaksin dosis ke- dalam jangka waktu minimal 3 bulan, telah sembuh dari covid-19 dalam jangka waktu minimal 1 bulan (untuk yang bergejala ringan dan sedang)
Logistik pelaksanaan vaksin, untuk layanan kesehatan/vaksin menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan setempat, pungkasnya.(Humas/Khusnul-Fitri).