Salatiga — Bertempat di Grand Semeru Hotel Laras Asri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha Kota Salatiga pada Selasa (05/09).
Kegiatan dihadiri Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Drs. Muthoin (Narasumber), Kakankemenag Kota Salatiga, H. Wiharso (Narasumber), Koordinator Penanaman Modal Dian Khorina (Narasumber), Ketua MUI Salatiga Dr.Agus Ahmad Suaidi (Narasumber), Perwakilan BPJS Tenaga Kerja Ungaran Rizki (Narasumber) serta diikuti 40 peserta pelaku UMKM di lingkungan Kelurahan Kalibening Kota Salatiga.
Kakankemenag Kota Salatiga menyampaikan materi tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha Sesuai dengan keputusan BPJPH No 33 Tahun 2022.
Wiharso juga mensosialisasikan alur pendaftaran pengurusan sertifikat halal secara detail. “Monggo Bapak/Ibu pelaku UMKM di lingkungan Kota Salatiga untuk segera memproses sertifikat halal untuk usahanya masing-masing. Segera koordinasikan dengan satgas halal Kankemenag Kota Salatiga, Bisa datang ke KUA atau dapat mendaftar melalui Aplikasi PUSAKA dan website dengan alamat ptsp.halal.go.id.