Salatiga — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang PAIS bekerjasama dengan Seksi Pakis Kantor Kemenag Kota Salatiga menggelar kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pelaksanaan Teknis Penyusunan Daftar Usulan Penilaian Angka Kridit Bagi Pegawai PAI dan Guru PAI (NIP Kemenag), di Aula Kemenag Kota Salatiga, Kamis (14/10). Kegiatan diikuti peserta sebanyak 20 orang terdiri Pengawas dan Guru PAI NIP Kemenag se Eks Karesidenan Semarang meliputi Kota Semarang 3 peserta, Kab. Semarang 4 peserta, Kab. Grobogan 3 peserta, Kab. Kendal 3 peserta, Kab. Demak 3 peserta dan Kota Salatiga 4 peserta.
Tampak hadir Kabag TU Kanwil Kemenag Prov Jateng, H. Fajar Ady Nugroho, Kepala Kemenag kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman, Kasi Pakis Kemenag Kota Salatiga, H. Qomarul Azis.dan Tim Verifikasi Dupak Kanwil kemenag Prov Jateng.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jateng (Kabag TU), H. Fajar Ady Nugroho. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan ini sangatlah penting untuk diikuti sehingga kedepan semua Guru PAI tidak ada lagi yang mengalami hambatan dalam membuat PAK untuk kenaikan pangkat.
“ Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, guru di lingkungan Kemenag Kota Salatiga tidak ada lagi yang mengalami hambatan dalam menyusun DUPAK kenaikan pangkat. Jangan sampai ada yang sudah bertahun-tahun tidak naik pangkat karena tidak diurus dan tidak paham. Karena penetapan angka kridit itu akan berpengaruh pada kenaikan pangkat kita. Oleh karena itu kegiatan ini penting untuk mengingatkan pemahaman Guru PAI agar bisa memahami Penilaian Penetepan Angka kridit untuk proses kenaikan pangkatnya,” tuturnya.
Sebelumnya Kepala Kemenag kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman dalam laporannya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan selamat datang kepada peserta yang telah berkenan hadir di Kankemenag kota Salatiga. Pertemuan ini adalah ajang silaturrohim sekaligus membahas problematika Guru PAI dan Pengawas dalam menyusun Penilian Angka Kridit (PAK).
Ditambahkan oleh Taufiq tujuan kegiatan ini agar para guru PAI bisa lebih mengerti dan paham , tentang proses Daftar Usulan Penepan Angka Kridit (Dupak).
Taufiq, menjelaskan dalam UU Nomer 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan guru adalah tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
“Kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu,” jelasTaufiq.
Lebih lanjut Taufiq mengatakan guru adalah Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan fungsional. Pada setiap jabatan fungsional, pegawai dinilai prestasi kerjanya berdasarkan angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, tutur Taufiq.
Dalam kegiatan Penyusuanan PAK kali ini salah satu narasumber dari tim penilai yakni Amir Mahmud dari Pengawas PAI Kab. Semarang.(Humas/Khusnul-Fitri).