Salatiga — Sejumlah 27 (dua puluh tujuh) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi 2022 di lingkungan Kankemenag Kota Salatiga menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan pada Selasa (15/08) di MTsN Salatiga. Seremonial kegiatan dilakukan secara hybrid yakni daring dan luring. Seluruh satuan kerja di seluruh Indonesia juga mengikuti seremonial secara serentak via aplikasi zoom.
Penyerahan SK dan penandatanganan berita acara dilakukan serentak se Jawa Tengah. SK diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Drs. H. Wiharso secara simbolis setelah mengikuti seremonial yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Prov Jateng secara daring. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara dan Perjanjian Kinerja oleh P3K.
Kakanwil Kemenag Prov Jateng, H. Mustain Ahmad berpesan kepada para P3K yang baru saja diangkat untuk menjalankan perannya sebagai ASN dengan sungguh-sungguh. “Tidak usah baper dalam menjalankan tugas dan peran sebagai ASN. Apabila ada pesaing baru jadikan sebagai kekuatan baru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.” Pesannya.
“Sahabat-sahabatku sekalian, mumpung masih di awal saya sampaikan bahwa ASN ini adalah abdi negara, yang harus taat dengan pemerintah. ASN harus mematuhi setiap aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mematuhi kode etik dan ketentuan lain. Sebagaimana sumpah yang diucapkan tadi, ASN juga harus taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.” Tambahnya.
Acara seremonial dihadiri oleh Kakankemenag Kota Salatiga, Kasubbag TU, Kasi/Gara, Pengawas, Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA dan seluruh P3K yang menerima SK. (Humas/YF)